Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

PEKANBARU – Jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau kembali dibongkar aparat kepolisian. Sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba berhasil diungkap oleh tim gabungan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir. Tak hanya menangkap tersangka, petugas juga menyita narkotika dalam jumlah besar dan berbagai jenis barang terlarang yang diduga siap diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim opsnal terkait dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).

Penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas yang telah melakukan penyelidikan kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi salah satu lokasi penyimpanan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Namun, penyelidikan tidak berhenti di lokasi pertama.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya lokasi lain yang juga diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," terang Kombes Putu.

Penggeledahan di dua lokasi tersebut kemudian mengungkap skala jaringan yang cukup besar. Polisi menemukan berbagai jenis narkotika dan barang terlarang dengan jumlah yang tidak sedikit.

Dari dua rumah kontrakan tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor mencapai empat kilogram. Selain itu, diamankan pula sebanyak 48.411 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan kepada konsumen.

Tidak berhenti sampai di sana, petugas juga menemukan 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram. Barang bukti lainnya berupa 322 cartridge yang mengandung etomidate serta 729 butir Happy Five turut diamankan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa rumah kontrakan yang digeledah bukan sekadar tempat penyimpanan biasa, melainkan diduga menjadi bagian penting dalam mata rantai distribusi narkotika di wilayah Riau.

Dari hasil interogasi, YY mengaku memiliki peran sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Tugasnya bukan hanya mengantarkan narkotika, tetapi juga menjemput, menyimpan, dan mendistribusikan barang haram tersebut sesuai dengan instruksi dari pihak yang disebut sebagai bosnya.

"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," lanjut Kombes Putu.

Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Polisi tidak hanya fokus pada tersangka yang telah diamankan, tetapi juga memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama bisnis narkotika tersebut.

Peran YY sebagai kurir dinilai menjadi bagian dari struktur jaringan yang lebih luas. Karena itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk orang yang memberikan perintah dan mengendalikan distribusi narkotika.

Kombes Putu menegaskan, pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkoba tersebut.

Selain mengejar pelaku lain, polisi juga mulai membidik aliran dana dan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkotika. Langkah tersebut dilakukan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerapan TPPU menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika. Sebab, selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkoba, aparat juga berupaya memutus sumber pembiayaan dan keuntungan ekonomi dari bisnis ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, pengakuan tersangka bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kendaraan menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri penyidik. Polisi akan mendalami asal-usul dana yang digunakan untuk membeli mobil maupun sepeda motor tersebut.

Aset yang nantinya terbukti berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika dapat ditelusuri dan dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan dengan menangkap kurir atau pengedar di lapangan. Aparat juga berupaya membongkar struktur jaringan hingga ke aktor utama sekaligus mengejar keuntungan finansial yang diperoleh dari bisnis haram tersebut.

Saat ini, YY bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu pihak yang diduga menjadi otak dan pengendali jaringan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyimpanan dan distribusi narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Pengungkapan gudang narkoba ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Riau. Dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar dan rencana penerapan TPPU, polisi berupaya memastikan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan dan aset yang diduga menjadi hasil dari bisnis ilegal tersebut.(*02/cinta)