Kejati Riau Geledah Dinas Pendidikan, Sita Dokumen dan Barang Elektronik dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan AI dan Interactive Flat Panel
PEKANBARU – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan melalui langkah tegas di sektor pendidikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta pengadaan Interactive Flat Panel Tahun Anggaran 2024.
Tindakan hukum tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan. Penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026. Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah memperoleh persetujuan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.
Dengan dasar hukum tersebut, tim penyidik memasuki lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk melakukan pencarian dokumen, arsip, maupun perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan alat Artificial Intelligence dan Interactive Flat Panel.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting beserta barang bukti elektronik. Seluruh barang yang ditemukan kemudian dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan pendalaman bagi penyidik dalam mengurai seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Sementara itu, barang elektronik yang disita akan menjalani proses pemeriksaan digital guna memperoleh informasi yang dapat memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Meski belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan, Kejati Riau memastikan seluruh barang bukti tersebut memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
Langkah penggeledahan dan penyitaan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap yang lebih mendalam. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengadaan alat berbasis Artificial Intelligence dan Interactive Flat Panel sendiri merupakan salah satu program yang bertujuan mendukung transformasi digital di dunia pendidikan. Teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar melalui pemanfaatan perangkat digital yang lebih modern dan interaktif.
Namun, di balik tujuan tersebut, proyek pengadaan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan kontrak. Apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penggeledahan serta penyitaan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam mencari dan mengamankan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik diperkirakan juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita sehingga diperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kejati Riau juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya berorientasi pada penindakan, penyidikan ini juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan setiap program pemerintah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan juga dinilai memiliki arti penting karena menyangkut penggunaan anggaran yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara tuntas agar tidak menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Riau masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik akan memeriksa seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun pengungkapan nilai kerugian negara, akan diumumkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengawal proses penegakan hukum ini sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(Leli)









Tulis Komentar