Temui KPK, Bupati Siak Minta Pendampingan Perkuat Tata Kelola SDA dan Cegah Korupsi
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menunjukkan langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Bupati Siak, Dr. Afni Z., bersama jajaran pemerintah daerah secara khusus mendatangi lembaga antirasuah tersebut untuk meminta pendampingan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian utama, mulai dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengawasan internal, hingga tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).
Audiensi yang berlangsung hampir empat jam itu menjadi momentum penting bagi Pemkab Siak untuk membangun koordinasi lebih awal dengan KPK. Dalam pertemuan tersebut, Afni tercatat sebagai kepala daerah pertama dari Provinsi Riau yang diterima KPK untuk audiensi pada periode pemerintahan saat ini.
Turut mendampingi Bupati Siak dalam pertemuan itu Kepala Inspektorat Siak, Kabag Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Kabag ULP, tenaga ahli, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK).
Bupati Afni menegaskan, kedatangan Pemkab Siak ke KPK bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari langkah nyata pemerintah daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dari hulu.
Menurut Afni, berbagai pengalaman hukum yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, terutama yang berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa, harus dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Ia menilai, penguatan sistem pencegahan merupakan langkah penting agar seluruh proses pemerintahan dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika birokrasi. Opini WTP yang kami raih bukan jaminan bebas dari korupsi. Karena itu kami datang ke KPK untuk memperkuat sistem pencegahan, terutama di sektor yang rawan seperti PBJ dan pengelolaan sumber daya alam,” tegas Afni.
Dalam audiensi tersebut, rombongan Pemkab Siak diterima Plh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, bersama tim Korsup Wilayah Riau.
Uding mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Siak. Menurutnya, inisiatif kepala daerah untuk membangun koordinasi dengan KPK sejak awal masa kepemimpinan merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.
“Ini pertama kalinya kepala daerah dari Riau yang kami terima audiensi pada periode ini. Komitmen seperti ini penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Uding.
Dalam pertemuan itu, KPK juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Siak. Potensi tersebut dinilai perlu dikelola secara optimal agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
KPK melihat, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Siak belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal terhadap masyarakat. Karena itu, penguatan tata kelola sektor SDA menjadi salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius.
Selain persoalan SDA, kondisi fiskal daerah juga menjadi bagian dari pembahasan. KPK memahami tantangan yang tengah dihadapi Pemkab Siak, terutama akibat beban utang dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab Siak mendapat perhatian positif. Langkah seperti memangkas kegiatan yang dinilai tidak produktif, melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga membatasi pelaksanaan proyek fisik dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan daerah.
Namun, efisiensi anggaran tersebut tetap harus dibarengi dengan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan untuk program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan audiensi juga menyentuh persoalan konflik agraria dan kawasan hutan yang selama ini menjadi tantangan di Kabupaten Siak. Persoalan tersebut dinilai memiliki kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
KPK menilai, penyelesaian konflik agraria dan persoalan kawasan hutan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Siak secara resmi mengajukan permohonan pendampingan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
Pendampingan yang diharapkan mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di antaranya penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), pengawalan proses perencanaan dan penganggaran APBD, peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pembenahan tata kelola BUMD.
Bagi Pemkab Siak, pendampingan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini juga menjadi upaya untuk membangun budaya pencegahan, bukan hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Menanggapi permohonan tersebut, KPK memastikan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan memperkuat koordinasi bersama Pemkab Siak serta para pemangku kepentingan terkait.
“Kami siap datang ke Siak untuk memberikan pendampingan serta mengawal upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” tandas Uding.
Pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Siak ingin menjadikan penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi sebagai bagian penting dalam agenda pemerintahan. Dengan menggandeng KPK sejak awal, pemerintah daerah berharap potensi persoalan dapat diantisipasi lebih dini sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya dan anggaran daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi Siak, penguatan tata kelola bukan hanya soal memperoleh predikat administrasi atau capaian laporan keuangan, tetapi bagaimana seluruh sistem pemerintahan mampu bekerja secara transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan daerah yang lebih kuat, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.(*02/cinta)








Tulis Komentar