Polsek Tapung Hilir Ringkus Wanita Diduga Pengedar Sabu, 12 Paket Narkotika Seberat 14,20 Gram Disita
KAMPAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang wanita paruh baya berinisial MA (37) di kediamannya di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 14,20 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Selain diduga sebagai pengedar, MA juga diketahui merupakan pengguna narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kampar melalui Polsek Tapung Hilir dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih mengancam masyarakat hingga ke pelosok desa.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, pelaku diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar AKP Khairil.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah pelaku di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah melakukan pengamatan dan mengumpulkan informasi di lapangan, petugas akhirnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, MA diketahui sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian langsung mengamankan perempuan tersebut tanpa perlawanan.
Ditemukan 12 Paket Sabu
Usai mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat guna menjamin proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
- 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 14,20 gram;
- Sejumlah plastik bening sebagai pembungkus;
- Timbangan digital;
- Sebuah botol yang diduga digunakan sebagai alat pendukung;
- Dua unit telepon genggam;
- Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Keberadaan timbangan digital dan plastik pembungkus semakin menguatkan dugaan bahwa sabu tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.
Mengaku Dapat Barang dari Suami
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa sabu-sabu yang dimilikinya bukan berasal dari dirinya sendiri.
Kepada penyidik, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari suaminya yang berinisial DA.
Tidak berhenti di situ, hasil interogasi juga mengungkap bahwa DA mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial TA yang berada di wilayah Kandi, Kabupaten Siak.
Informasi tersebut langsung dikembangkan oleh penyidik sebagai petunjuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dua Orang Masuk Daftar Pencarian Orang
Kapolsek Tapung Hilir menyebutkan bahwa pihaknya kini masih terus memburu dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Keduanya adalah DA yang merupakan suami pelaku serta TA yang diduga sebagai pemasok narkotika.
"Kedua orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kami masih terus melakukan pengejaran agar seluruh jaringan ini dapat diungkap," tegas AKP Khairil.
Polisi meyakini keberadaan kedua DPO tersebut akan membuka fakta baru mengenai jalur distribusi sabu yang masuk ke wilayah Tapung Hilir maupun daerah sekitarnya.
Komitmen Berantas Narkoba
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Kampar dalam mendukung program pemberantasan narkotika yang terus digencarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Peredaran narkoba dinilai masih menjadi ancaman serius karena tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga generasi muda.
Oleh sebab itu, aparat kepolisian terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Kapolsek Tapung Hilir juga mengapresiasi keberanian warga yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor
AKP Khairil mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.
"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian agar lingkungan kita terbebas dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Saat ini tersangka MA telah mendekam di sel tahanan Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara serta memburu dua tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Tapung Hilir berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kampar sekaligus memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak kehidupan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.(*02/cinta)









Tulis Komentar