Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Tapung, 31 Paket Siap Edar Disita
KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial UL (27), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 12,79 gram, yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial DE (28) yang lebih dahulu diamankan Satresnarkoba Polres Kampar. Saat menjalani pemeriksaan, DE mengaku memperoleh narkotika tersebut dari UL.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan, informasi dari tersangka sebelumnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka DE, ia mengaku mendapatkan sabu dari UL. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku," ujar IPTU Rifles Bagariang.
Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba segera mendatangi rumah UL. Saat petugas tiba, tersangka berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa memberikan perlawanan yang berarti.
Usai mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat sesuai prosedur hukum. Dari hasil penggeledahan itulah ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi dalam rumah.
Petugas menemukan sebuah botol berwarna hitam yang berisi 29 paket diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah kotak plastik yang dililit lakban cokelat berisi dua paket sabu lainnya.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di belakang kulkas rumah pelaku, diduga untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.
"Total terdapat 31 paket sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 12,79 gram. Seluruh paket tersebut sudah siap diedarkan," terang IPTU Rifles Bagariang.
Dalam pemeriksaan awal, UL mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IY, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dengan IY dilakukan di kawasan KM 6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Informasi tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidikan guna memburu pemasok utama yang diduga masih bebas menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
"Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari IY yang saat ini berstatus DPO. Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut," jelas Kasat Narkoba.
Polisi menduga keberadaan UL merupakan bagian dari jaringan pengedar yang selama ini memasok sabu kepada sejumlah pengguna maupun pengedar kecil di wilayah Tapung. Dugaan itu diperkuat dengan jumlah paket yang telah dipisahkan dalam ukuran siap edar.
Paket-paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil biasanya diperjualbelikan secara eceran sehingga lebih mudah dipasarkan kepada konsumen. Modus seperti ini menjadi pola yang kerap ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.
Keberhasilan pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pengembangan perkara dari satu tersangka dapat membuka jaringan yang lebih luas. Satresnarkoba Polres Kampar pun memastikan akan terus menelusuri alur distribusi barang haram tersebut hingga ke tingkat pemasok.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, UL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan. Ancaman hukuman terhadap pelaku tergolong berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan serta dugaan keterlibatannya sebagai pengedar.
IPTU Rifles Bagariang menegaskan bahwa Polres Kampar tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, baik melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, maupun kerja sama dengan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
"Peredaran narkoba merupakan musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegas IPTU Rifles Bagariang.
Dengan kembali terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polres Kampar berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif. Polisi juga memastikan pengejaran terhadap DPO berinisial IY terus dilakukan hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*02/cinta)









Tulis Komentar