Lapas Pasir Pangarayan Matangkan Persiapan Remisi Umum 2026, Hadiri Rapat Awal HUT ke-81 Kemerdekaan RI

ROKAN HULU – hallobintang.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran jajaran Lapas dalam rapat awal persiapan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Rokan Hulu, Kamis (16/7/2026).

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, hadir didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Andi Rahman serta Kepala Subseksi Registrasi Ega Saputra. Kehadiran mereka menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dalam mempersiapkan berbagai agenda nasional yang akan digelar pada peringatan Hari Kemerdekaan, termasuk penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan pemasyarakatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), TNI-Polri, serta berbagai pihak terkait yang memiliki peran dalam menyukseskan peringatan HUT RI ke-81.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta membahas berbagai aspek teknis penyelenggaraan kegiatan, mulai dari pelaksanaan upacara kenegaraan, rangkaian kegiatan masyarakat, hingga agenda penyerahan remisi kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Lapas Pasir Pangarayan, agenda penyerahan remisi merupakan salah satu kegiatan penting yang setiap tahun menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, seluruh proses dipersiapkan secara matang agar pelaksanaannya berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, mengatakan pihaknya telah memulai berbagai tahapan administrasi sebagai bagian dari persiapan pemberian Remisi Umum Tahun 2026. Mulai dari pendataan warga binaan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga proses verifikasi dilakukan secara teliti agar hak warga binaan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Lapas Pasir Pangarayan berkomitmen untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 secara optimal, mulai dari proses administrasi, verifikasi hingga pelaksanaan penyerahan remisi. Kami juga siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar," ujar Efendi.

Ia menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain sebagai bentuk penghargaan dari negara, remisi juga menjadi salah satu instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Menurut Efendi, proses pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap usulan harus melalui tahapan evaluasi yang meliputi kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta pemenuhan persyaratan lainnya. Dengan mekanisme tersebut, pemberian remisi diharapkan benar-benar mencerminkan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci sukses pelaksanaan kegiatan nasional yang melibatkan banyak pihak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi seluruh instansi dalam menyukseskan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, Hari Kemerdekaan bukan sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, serta meningkatkan rasa cinta tanah air melalui berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Peringatan Hari Kemerdekaan merupakan momentum untuk memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan pengabdian kepada bangsa. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal diharapkan dapat berkolaborasi serta menjalankan tugas masing-masing secara maksimal agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sukses," kata Yusmar.

Ia berharap setiap instansi dapat melaksanakan tugas sesuai bidangnya masing-masing sehingga seluruh agenda peringatan HUT RI dapat terlaksana secara tertib, aman, dan memberikan kesan positif bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antarlembaga mengenai pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya koordinasi sejak awal, potensi kendala di lapangan dapat diantisipasi sehingga seluruh rangkaian acara berjalan sesuai rencana.

Bagi Lapas Pasir Pangarayan, keterlibatan dalam rapat ini juga mencerminkan komitmen mendukung program pemerintah serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik sekaligus memastikan hak-hak warga binaan dapat dipenuhi secara profesional.

Melalui persiapan yang dilakukan sejak dini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan optimistis pelaksanaan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 akan berlangsung lancar. Selain menjadi bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Dengan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Forkopimda, dan seluruh instansi terkait, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan berlangsung sukses, khidmat, dan penuh makna. Sementara itu, pelaksanaan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 menjadi salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*02/cinta)