Polres Kuansing Gagalkan Peredaran Narkoba dengan Tangkap Dua Pengedar Shabu dan Ekstasi

Kuantan Singingi – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) intensifkan upaya pemberantasan narkoba. Dalam operasi yang digelar pada Senin (21/10/2024), Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Kedua tersangka, RC (23) dan AV (18), ditangkap dengan barang bukti berupa 11,95 gram shabu dan 10 butir ekstasi.


Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah langkah preventif untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang Pilkada serentak. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat mengganggu stabilitas daerah,” ujar Kasat Res Narkoba, AKP Novris Simanjuntak.

Pengungkapan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kuansing serta memastikan Pilkada berlangsung aman dan kondusif.