PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Dihinakan
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pelaporan tersebut menjadi penegasan sikap organisasi bahwa kemerdekaan pers dan kehormatan wartawan merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati oleh setiap pihak, tanpa terkecuali.
Laporan resmi itu disampaikan pada Senin malam (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia hadir bersama sejumlah pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang sehari-hari bertugas meliput di lingkungan Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Dalam laporan awal, PWI Pusat mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 terkait dugaan ujaran kebencian.
Berawal dari Peliputan di Kejaksaan Agung
Pelaporan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat itu, Hotman Paris baru saja selesai mendampingi kliennya dan kemudian memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu untuk melakukan wawancara.
Dalam kesempatan tersebut, muncul pernyataan yang dinilai PWI Pusat bernada merendahkan profesi wartawan. Beberapa kalimat yang dipersoalkan di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta "Kamu punya otak gak?"
Bagi PWI Pusat, ucapan tersebut tidak lagi dipandang sebagai respons terhadap pertanyaan seorang wartawan semata, melainkan telah menyentuh kehormatan profesi jurnalistik secara umum. Organisasi menilai pernyataan seperti itu berpotensi mencederai martabat wartawan yang bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Bentuk Solidaritas Organisasi
Usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, jajaran pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan membungkam kritik ataupun membatasi kebebasan berbicara. Sebaliknya, pelaporan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan agar tidak menjadi sasaran penghinaan ketika menjalankan tugasnya.
"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," tegas jajaran pengurus PWI Pusat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa organisasi profesi tidak akan tinggal diam apabila ada tindakan yang dianggap merendahkan martabat wartawan.
Kebebasan Pers Harus Dihormati
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, juga telah menyampaikan sikap resmi organisasi. Ia menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi yang dianggap keliru, bahkan mengakhiri wawancara apabila merasa tidak nyaman.
Namun, menurutnya, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui kata-kata yang menghina ataupun merendahkan profesi wartawan.
"Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi. Akan tetapi, penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat dibenarkan karena wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang," tegasnya.
PWI Pusat menilai wartawan merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, penghormatan terhadap kerja jurnalistik harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa.
Harapkan Penanganan Profesional
Melalui laporan yang telah disampaikan, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi juga menilai proses hukum yang berjalan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi pembelajaran bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, PWI Pusat menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
Kasus ini pun menjadi perhatian kalangan pers nasional karena menyangkut hubungan antara narasumber dan wartawan dalam menjalankan fungsi masing-masing. PWI berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat saling menghormati antara insan pers dan seluruh pihak yang berinteraksi dengan media.
Sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia, PWI menegaskan akan terus berdiri di garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya maupun seluruh wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan langkah hukum yang telah ditempuh, PWI Pusat berharap penghormatan terhadap kemerdekaan pers semakin kuat, sehingga wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi, tanpa penghinaan, dan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas.(Leli)








Tulis Komentar