PWI Pusat Serahkan Bukti Video ke Polda Metro Jaya, Laporan terhadap Hotman Paris Masuk Tahap Penyelidikan

JAKARTA – Langkah hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terus berlanjut. Setelah laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam, organisasi profesi wartawan itu kini menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang menjadi sorotan publik.

Video tersebut memperlihatkan momen ketika Hotman Paris melontarkan kata-kata bernada keras kepada wartawan saat berlangsung konferensi pers terkait perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah. Rekaman itu diharapkan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menelaah dugaan tindak pidana yang dilaporkan PWI Pusat.

Kuasa hukum PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan seluruh bukti yang dimiliki organisasi telah dipersiapkan untuk mendukung proses penyelidikan.
"(Rekaman) video yang memperlihatkan Hotman marah-marah kepada rekan wartawan akan kami serahkan kepada penyidik sebagai barang bukti," ujar Edison.

Menurutnya, proses hukum yang ditempuh bukan sekadar merespons peristiwa yang viral di media sosial, melainkan merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan. PWI menilai setiap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik berhak memperoleh penghormatan tanpa intimidasi ataupun perlakuan yang merendahkan.

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, PWI Pusat menduga perbuatan tersebut mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ujaran kebencian terhadap golongan.

Meski demikian, Edison menegaskan bahwa organisasi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
"Biarlah penyidik yang nantinya menilai seluruh alat bukti dan menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak," katanya.

Permintaan Maaf Dinilai Belum Menutup Persoalan
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menuai reaksi dari kalangan pers. Namun bagi PWI Pusat, permintaan maaf tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan.

Menurut Edison, hingga saat ini belum ada komunikasi langsung ataupun pertemuan resmi antara Hotman Paris dengan PWI Pusat maupun wartawan yang merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut.
"Permohonan maaf tentu kami hargai sebagai bentuk sikap yang baik. Tetapi proses hukum memiliki mekanisme tersendiri dan tidak otomatis berhenti hanya karena adanya permintaan maaf," ujarnya.

Meski laporan telah masuk ke ranah hukum, PWI Pusat tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
"Pada prinsipnya kami tidak ingin memenjarakan orang. Kalau nantinya ada kesepakatan antara wartawan dengan Saudara Hotman, tentu itu bisa menjadi jalan penyelesaian. Kami tidak menutup kemungkinan adanya mediasi," kata Edison.

Iamenambahkan, tujuan utama langkah hukum tersebut bukan semata-mata menghukum seseorang, melainkan memberikan pesan bahwa profesi wartawan harus dihormati sebagai salah satu pilar demokrasi.

Berawal dari Konferensi Pers
Peristiwa yang menjadi pangkal persoalan terjadi ketika Hotman Paris bersama tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Farizi, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik, kliennya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan.
Farizi kemudian mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Menurutnya, unsur pemerasan masih perlu dibuktikan karena seluruh hak pengusaha Tan Kian dalam perkara PT Asabri tetap terpenuhi.

"Kalau memang Pasal 12e, pemerasannya di mana? Semua kegiatan sudah terlaksana dan hak-hak Tan Kian tetap terpenuhi," ujarnya di hadapan wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh Hotman Paris. Ia menyebut bahwa selama persidangan perkara PT Asabri, Tan Kian yang hadir sebagai saksi fakta di bawah sumpah tidak pernah menyatakan dirinya diperas oleh Febrie Adriansyah.

"Dia hadir di persidangan di bawah sumpah dan tidak pernah mengatakan dirinya diperas," kata Hotman.
Namun suasana konferensi pers berubah tegang ketika terjadi adu argumen antara Hotman Paris dan sejumlah wartawan. Dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, Hotman tampak melontarkan pernyataan bernada tinggi kepada awak media. Rekaman itulah yang kini menjadi salah satu barang bukti utama dalam laporan PWI Pusat.

Menjaga Martabat Profesi Pers

Kasus ini menyita perhatian luas dari berbagai kalangan karena menyangkut hubungan antara profesi advokat dan wartawan yang sama-sama memiliki peran penting dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum.

PWI Pusat menegaskan bahwa setiap kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan secara proporsional tanpa merendahkan profesi wartawan sebagai sebuah golongan.

Organisasi tersebut berharap proses penyelidikan di Polda Metro Jaya dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Di sisi lain, peluang penyelesaian melalui mediasi juga masih terbuka apabila terdapat kesepahaman antara pihak pelapor dan terlapor. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih akan mempelajari laporan, memeriksa barang bukti, serta meminta keterangan dari para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan bergulirnya perkara ini, PWI Pusat berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 harus berjalan beriringan dengan sikap saling menghormati antarprofesi. Bagi PWI, menjaga martabat wartawan bukan hanya kepentingan organisasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan.(Leli)