TJS Plan Kampar Tegaskan Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Izin

Keterangan poto: Tim TJS mendampingi perwakilan awak media untuk melihat langsung proses pemanfaatan LB3 jenis oli kotor sebagai bahan bakar /sumber energi burner untuk pembakaran bata merah di tunnel kiln (16/08).

Kampar - PT Tenang Jaya Sejahtera Plan Kampar (TJS Plan Kampar) membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin. Tuduhan ini sebelumnya beredar di sejumlah media online dan menimbulkan penasaran di kalangan pembaca serta awak media.


Humas PT TJS Plan Kampar, J. Simbolon, dan Wakil Direktur PT TJS Plan Kampar, Candra.
Membantah tuduhan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, serta menjelaskan proses dan izin yang dimiliki.

Tuduhan muncul sebelum 15 Agustus, dan wartawan melakukan kunjungan pada 16 Agustus di PT TJS Plan Kampar, Kampar, Riau.

 

Tuduhan terkait penanganan limbah B3 dinilai tidak benar dan merugikan perusahaan.

PT TJS Plan Kampar menjelaskan bahwa mereka memiliki izin operasional untuk pengelolaan limbah B3, sesuai dengan berbagai surat kelayakan operasional yang telah diterbitkan oleh instansi terkait. Candra menegaskan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai SOP dan tidak ada pembuangan sembarangan. Limbah tersebut dikumpulkan dan diolah menggunakan mesin-mesin modern untuk diubah menjadi produk seperti bata merah, batako, dan ready mix.

Dalam kunjungan tersebut, wartawan juga diajak untuk melihat langsung proses pengelolaan limbah di pabrik, termasuk penanganan limbah cair yang digunakan sebagai bahan bakar. PT TJS juga menjelaskan bahwa mereka kekurangan bahan baku, sehingga tidak mungkin melakukan penimbunan atau pembuangan limbah.

PT TJS Plan Kampar juga menegaskan bahwa mereka telah mengikuti standar lingkungan yang ditetapkan oleh KLHK, termasuk dalam hal pembuangan air limbah.

J. Simbolon menyatakan bahwa keterbukaan ini diharapkan dapat memberikan pemberitaan yang lebih berimbang dan bertanggung jawab.