Bejat! Kakek di Kampar Kiri Cabuli Bocah 9 Tahun, Ditangkap Saat Mabuk Tuak!

KAMPAR KIRI – Warga Kampar Kiri digegerkan dengan aksi tak bermoral seorang kakek berusia 54 tahun berinisial TB. Pria asal Kabupaten Nias Selatan ini tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri.
Perbuatan bejat TB terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah, MA (46), yang kemudian melapor ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu (6/9/2025).
Korban mengaku diajak ke rumah pelaku, lalu dipaksa melepas seluruh pakaiannya. Tak hanya itu, pelaku juga membuka pakaian dan melakukan tindakan tak senonoh, termasuk berupaya memasukkan jari dan alat kelaminnya ke tubuh korban, hingga menyebabkan rasa sakit.
Aksi Cepat Polisi Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung bergerak cepat. Pada Senin (9/9/2025) pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang mabuk tuak di sebuah warung dekat lokasi kejadian.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu dia tengah minum tuak di warung,” ujar Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Usai ditangkap, TB dibawa ke lokasi kejadian untuk rekonstruksi dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Proses Hukum Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk seragam sekolah, jilbab, serta pakaian dalam.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti TB. “Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kami akan tindak tegas,” tegas Kompol Rusyandi. Pengingat untuk Semua Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua dan masyarakat akan pentingnya menjaga dan mengawasi anak-anak dari ancaman predator seksual. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal seperti ini.
Tulis Komentar