Pemilik Minuman Yang Diamankan Satpol PP Meranti Akhirnya Berikan Penjelasan

hallo Bintang.com-MERANTI - Pemilik minuman keras (miras) Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet akhirnya penuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (27/5/2024) siang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP menyebutkan bahwa Oyong akhirnya memenuhi panggilan setelah dua kali dilayangkan surat pemanggilan.
"Setelah dua kali surat pemanggilan, akhirnya Pak Oyong hadir disini untuk kita mintai keterangan terkait miras yang kita amankan di kedai kelontong beberapa waktu lalu," ujar Ardath didampingi Kasi Trantibmum, Andi Irawan dan Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Hendrian.
Dijelaskan Ardath, awalnya pihak Oyong melalui orang kepercayaannya Awang memberikan penjelasan bahwa Oyong tidak bisa hadir pada Jumat (17/5/2024. Berlanjut ke Senin (20/5/2024) tak kunjung hadir juga dengan alasan kakinya masih sakit pasca kecelakaan.
"Kami sempat menduga bahwa Pak Oyong ini mempermainkan kami, karena Senin (20 Mei 2024) kami menunggunya seharian, dari pagi sampai sore namun tidak juga datang. Kemudian sorenya baru ngasi kabar kalau belum bisa hadir dan minta waktu untuk datang hari Kamis (23 Mei 2024) nanti. Sudah jelas hari Kamis itu libur, jadi seolah-olah mempermainkan kami pak Oyong ini. Namun setelah hadir hari ini, ternyata benar kaki Pak Oyong ini memang lagi sakit," ungkapnya.
Sementara itu, Oyong mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak Satpol PP Kepulauan Meranti terkait miras yang diamankan beberapa waktu lalu itu.
"Tadi kita sudah dimintai keterangan, kita juga sudah menjelaskan dan menunjukkan langsung terkait perizinan yang dimintai pihak Satpol PP. Untuk izin minuman kelas A kita ada dan masih hidup, sementara untuk izin kelas B dan C memang lagi mati dan dalam proses pengurusan," akunya.
Diakui Oyong, pihaknya mengaku kesulitan dalam kepengurusan izin tersebut karena ada perubahan peraturan yang ada sehingga harus menyesuaikan.
"Terkait Pemangilan beberapa kali bukan kami menghindari melainkan kondisi saya sedang sakit dan saya ada memberikan penjelasan kepada pihak Satpol PP terkait kondisi saya," ucap nya.
Sebelumnya, Satpol PP Kepulauan Meranti berhasil mengamankan minuman keras yang dijual di kedai kelontong di Selatpanjang. Informasi awal diperoleh pihaknya dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras tersebut.
Tulis Komentar