Polres Kampar Tangkap Wanita Paruh Baya di Bangkinang, Dua Paket Sabu Disita dari Dalam Rumah
Bangkinang – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Bangkinang Kota. Seorang wanita paruh baya berinisial TA (52), warga Kelurahan Bangkinang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah toko pakaian yang berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Penangkapan tersebut kemudian berkembang hingga polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di rumah pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
"Benar, pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah toko pakaian. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan petunjuk yang mengarah pada keberadaan barang bukti narkotika," ujar IPTU Rifles.
Menurutnya, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung menjalani interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, TA mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Mendapatkan pengakuan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama perangkat setempat segera menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penggeledahan dilakukan secara teliti pada setiap ruangan hingga akhirnya petugas menemukan barang bukti yang dicari.
Dua paket sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah kotak rokok merek Esse Double Change berwarna biru. Sebelum dimasukkan ke dalam kotak rokok, sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dibalut dengan tisu. Kotak rokok itu kemudian disembunyikan di bawah meja rias yang berada di dalam kamar pelaku.
"Tim menemukan dua paket sabu yang disimpan di bawah meja rias dalam kamar pelaku. Saat diperlihatkan, TA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya," terang IPTU Rifles.
Pengakuan pelaku tidak berhenti sampai di situ. Kepada penyidik, TA mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OK yang berada di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. Informasi tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, termasuk memburu sosok yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut. Polisi memastikan penyidikan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pemilik barang, tetapi juga akan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Usai penggeledahan selesai dilakukan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami peran pelaku, asal-usul barang bukti, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain dua paket sabu, polisi turut mengamankan kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip pembungkus, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan proses penyidikan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
IPTU Rifles Bagariang menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Kampar akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas karena dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal yang secara rutin melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diterima dari masyarakat. Karena itu, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi," tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan agar peredaran barang haram tersebut dapat ditekan secara maksimal.
Kasus yang melibatkan seorang wanita berusia 52 tahun ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal usia maupun latar belakang. Karena itu, pengawasan dari lingkungan keluarga dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik sesuai perkembangan hasil penyidikan. Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Kampar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika ke wilayah Bangkinang Kota. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat sebagai bagian dari komitmen menciptakan Kabupaten Kampar yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba.(*02/cinta)








Tulis Komentar