JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Sebut Dakwaan Sarat Kriminalisasi

PEKANBARU – Babak akhir persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai terlihat. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan berat kepada Abdul Wahid, yakni 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda ratusan juta rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Pembacaan tuntutan yang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjadi salah satu agenda paling menentukan dalam perjalanan perkara tersebut. Ruang sidang dipenuhi awak media, penasihat hukum, keluarga terdakwa, serta masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Mayer Volmar Simanjuntak menyampaikan bahwa tuntutan disusun berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti hingga alat bukti lainnya yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Abdul Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Tidak berhenti di situ, JPU juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa dapat dikenai pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Dani M. Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau, dituntut 4 tahun penjara.

Ketiga tuntutan tersebut merupakan hasil evaluasi jaksa terhadap seluruh rangkaian pembuktian yang telah berlangsung selama proses persidangan.
Namun, sesaat setelah sidang ditutup, Abdul Wahid langsung memberikan tanggapan keras atas tuntutan tersebut.

Di hadapan wartawan, ia menegaskan tidak menerima seluruh isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan. Seolah-olah saya melakukan tindak pidana, padahal yang dibangun hanya narasi kriminalisasi," tegas Abdul Wahid.

Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meyakini bahwa fakta-fakta persidangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum.

Abdul Wahid memastikan tim penasihat hukumnya telah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya. Menurutnya, pembelaan tersebut akan memuat bantahan terhadap seluruh poin tuntutan dengan berlandaskan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Pembacaan tuntutan merupakan salah satu tahapan paling penting dalam proses peradilan pidana. Setelah tahap ini, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan diri.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut, yang kemudian dibalas kembali oleh penasihat hukum melalui duplik. Setelah seluruh tahapan selesai, majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan nantinya tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara berdasarkan keyakinan hakim yang dibangun dari seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Perkara yang menjerat Abdul Wahid menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang paling menyita perhatian publik di Riau dalam beberapa tahun terakhir. Statusnya sebagai kepala daerah membuat jalannya persidangan terus menjadi sorotan masyarakat.

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang berikutnya, ketika Abdul Wahid bersama tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan. Apakah pledoi tersebut mampu menggugurkan argumentasi jaksa atau justru menguatkan konstruksi perkara, seluruh jawabannya akan ditentukan melalui putusan majelis hakim yang dijadwalkan setelah seluruh tahapan persidangan rampung.

Sebelum vonis dijatuhkan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan dalam perkara ini.(Leli)