Pemkab Siak Sulap Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan, Dorong PAD dan Buka Peluang Ekonomi Warga

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan aset daerah agar tidak sekadar menjadi catatan administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Salah satu langkah strategis yang kini tengah disiapkan adalah mengubah lahan tidur milik pemerintah menjadi kawasan produktif yang mampu mendongkrak perekonomian warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Fokus utama pembahasan adalah pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Siak seluas 10 hektare yang berada di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak. Lokasi tersebut dinilai sangat strategis karena berada di kawasan yang berkembang dan berdekatan dengan Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak.

Selama ini, lahan tersebut masih berupa semak belukar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Namun, lahan itu telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak sehingga secara legal siap dikembangkan menjadi kawasan produktif.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan pemerintah daerah berencana menjadikan lahan tersebut sebagai sentra pangan yang dapat dikelola masyarakat maupun kelompok tani melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lahan ini rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” kata Syamsurizal.

Menurutnya, pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat ganda. Selain mampu menambah pendapatan daerah, aset juga harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Pemanfaatan lahan tersebut nantinya mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah. Melalui regulasi itu, pemerintah memastikan seluruh proses pemanfaatan aset berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan.

Dalam skema yang dirancang, masyarakat yang berminat dapat mengelola lahan melalui sistem sewa. Hasil dari penyewaan tersebut akan menjadi tambahan PAD bagi Kabupaten Siak.

Tak hanya menyediakan lahan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan pembiayaan melalui PT Permodalan Siak (Persi). Perusahaan daerah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan modal usaha dalam mengembangkan sektor pertanian.

“Kita minta PT Permodalan Siak sebagai penyedia dukungan permodalan sehingga masyarakat yang mengelola lahan memiliki akses pembiayaan,” jelasnya.

Syamsurizal menegaskan, pemerintah ingin memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang selama ini belum memiliki lahan pertanian. Dengan adanya program tersebut, warga dapat memanfaatkan aset pemerintah untuk kegiatan produktif yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga.

Ia menjelaskan bahwa skema pemanfaatan lahan akan dibedakan berdasarkan kategori kegiatan. Mulai dari kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan nonbisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, hingga kegiatan yang mendapatkan tarif sosial.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus upaya menciptakan keadilan dalam pemanfaatan aset daerah.

“Maka rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” katanya.

Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan turut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan sentra pangan tersebut. Produksi melon yang berhasil dikembangkan masyarakat selama beberapa tahun terakhir dinilai mampu menjadi contoh bahwa sektor pertanian modern memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pemerintah berharap kawasan yang akan dikembangkan nantinya tidak hanya berfokus pada tanaman pangan, tetapi juga dapat menjadi pusat pengembangan pertanian hortikultura dan komoditas unggulan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Selain itu, keberadaan sentra pangan tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Mulai dari sektor budidaya, distribusi hasil pertanian, pengolahan produk hingga pemasaran.

Apabila program tersebut berjalan optimal, kawasan itu berpotensi menjadi pusat ekonomi baru di Kota Siak sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Langkah Pemkab Siak ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengubah paradigma pengelolaan aset daerah. Aset yang sebelumnya hanya tercatat sebagai inventaris pemerintah kini diarahkan menjadi sumber ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Di tengah tantangan fiskal daerah, optimalisasi aset menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru.

Masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut nantinya dapat mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Informasi mengenai tahapan pengajuan dan ketentuan pemanfaatan lahan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak.

Dengan pemanfaatan lahan tidur menjadi sentra pangan, Pemerintah Kabupaten Siak berharap mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, membuka peluang usaha baru, serta menjadikan aset daerah sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi kemajuan Kabupaten Siak.(*02/cinta)