Sindikat Penipuan Internasional Rp41 Miliar Digulung di Solo Raya, Mantan Artis Ikut Jadi Tersangka

SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan kasus berskala besar ini, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan artis Fabiola Elizabeth Agnes yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Selain melibatkan jaringan lintas negara, sindikat tersebut diduga telah meraup keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan, dari 39 tersangka yang diamankan, sebanyak 28 orang merupakan warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.

“Penipuan ini dilakukan dengan modus membangun hubungan emosional atau asmara dengan korban. Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk melakukan investasi maupun perdagangan kripto palsu yang seluruh sistemnya telah dimanipulasi,” ujar Kombes Himawan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah.

Terbongkar Berkat Patroli Siber

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Dari hasil pemantauan ruang digital, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penipuan lintas negara.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan bukti secara intensif, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di tujuh lokasi berbeda.
Tujuh tempat tersebut terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang digunakan sebagai pusat aktivitas para pelaku. Salah satu lokasi utama adalah kantor PT Digi Global Konsultan yang berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.

Menurut penyidik, kantor tersebut diduga menjadi pusat perekrutan pekerja sekaligus markas operasional utama sindikat. Sementara rumah-rumah kos digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan guna menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Kelompok ini berpindah-pindah lokasi untuk menyamarkan kegiatan mereka. Sebelum digerebek di Solo Raya, mereka diketahui telah menggunakan empat kantor berbeda sejak mulai beroperasi,” jelas Himawan.
Menjebak Korban Lewat Rayuan Cinta

Modus pig butchering yang digunakan sindikat ini tergolong canggih dan memanfaatkan sisi emosional korban. Para pelaku terlebih dahulu mencari target melalui berbagai aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook.

Setelah menemukan calon korban, mereka mulai membangun komunikasi secara intensif. Percakapan yang awalnya santai perlahan berkembang menjadi hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Para pelaku menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan profil yang telah dipersiapkan. Dalam banyak kasus, korban dibuat percaya bahwa mereka sedang menjalin hubungan serius dengan seseorang yang memiliki ketertarikan romantis.

Ketika hubungan emosional telah terbangun, korban mulai diperkenalkan pada peluang investasi yang diklaim memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana melalui platform perdagangan kripto yang ternyata sepenuhnya dikendalikan sindikat.
Untuk memperkuat tipu daya tersebut, jaringan ini bahkan mempekerjakan seorang perempuan yang memiliki latar belakang sebagai artis.

Mantan artis Fabiola Elizabeth Agnes diduga berperan sebagai model yang menyediakan foto-foto persuasif dan melakukan panggilan video langsung kepada korban.
Kehadiran Fabiola dalam jaringan ini menjadi salah satu faktor yang membuat korban semakin yakin bahwa orang yang mereka ajak berkomunikasi benar-benar nyata.

“Peran tersangka F adalah memberikan foto-foto serta melakukan video call agar korban semakin percaya dan akhirnya bersedia menyetorkan dana ke platform investasi yang telah disiapkan pelaku,” terang Himawan.

Sindikat Terorganisir dan Terstruktur
Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara profesional dengan pembagian tugas yang sangat jelas. Dalam struktur organisasi mereka terdapat posisi leader, marketing, asisten marketing, model, hingga pihak yang menyediakan sarana dan tempat operasional.
Sebanyak 33 tersangka berperan sebagai marketing yang bertugas mencari dan membangun hubungan dengan calon korban menggunakan identitas palsu. Mereka terdiri dari 22 warga negara Indonesia dan 11 warga negara asing.

Setelah korban tertarik, mereka diarahkan menuju situs investasi palsu bernama coverts.net melalui tautan www.livetradingcrypto.com.Sistem pada platform tersebut telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku.
Sementara itu, para leader memiliki peran penting dalam mengatur strategi operasional sekaligus mengendalikan sistem investasi palsu tersebut.

"Leader memiliki kendali penuh terhadap platform trading sehingga dana yang telah disetor korban dapat dikunci dan tidak bisa ditarik kembali,” ungkap Himawan.
Polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial ASC yang berperan menyediakan tempat, fasilitas, serta sarana pendukung bagi operasional sindikat tersebut.
Sita Ratusan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan besarnya skala operasi jaringan ini. Barang bukti yang diamankan antara lain papan nama perusahaan, dokumen perjanjian sewa, buku panduan pemasaran, tangkapan layar situs investasi palsu, hingga berbagai perangkat elektronik.

Secara keseluruhan polisi menyita 140 unit telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta satu unit sepeda motor beserta dokumen kepemilikannya.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Koordinasi dengan FBI dan PPATK

Karena melibatkan korban dan tersangka dari berbagai negara, Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan sejumlah lembaga nasional maupun internasional.

Penyidik berkoordinasi dengan FBI melalui National Central Bureau (NCB) Interpol dan Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan internasional yang terhubung dengan sindikat tersebut.
Selain itu, Polda Jateng juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana baik melalui sistem perbankan maupun aset kripto.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan para warga negara asing yang diamankan dalam kasus ini,” kata Himawan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara penyedia sarana dan tempat operasional terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk pendekatan di media sosial maupun aplikasi kencan daring.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal secara online, apalagi jika mulai mengarahkan pembicaraan ke investasi, trading kripto, atau keuntungan besar yang tidak masuk akal. Kewaspadaan adalah benteng utama untuk menghindari kejahatan siber,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru. Di balik rayuan cinta dan janji keuntungan fantastis, tersimpan jebakan yang dapat menguras tabungan korban hingga miliaran rupiah. Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu berpikir kritis dan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.(01/Leli)