Debt Collector Bacok Dua Personel Brimob di Serang, Polisi Buru Pelaku Lain yang Terlibat

SERANG – Aksi kekerasan yang diduga dilakukan sekelompok debt collector (DC) terhadap anggota Brimob Polda Banten menggemparkan Kota Serang. Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Selasa (2/6/2026) malam, mengakibatkan dua personel Satbrimob Polda Banten mengalami luka serius akibat pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam.

Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB saat terjadi upaya penarikan kendaraan milik salah seorang personel Satbrimob Polda Banten oleh pihak debt collector.

Proses penarikan kendaraan tersebut diduga memicu cekcok dan adu argumen antara kedua belah pihak.
Situasi yang awalnya hanya berupa perdebatan verbal semakin memanas. Ketegangan di lokasi menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan keributan tersebut.

Dalam suasana yang semakin tidak terkendali, salah seorang oknum debt collector diduga mengambil sebuah kapak dari dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang digunakan kelompok tersebut.
Tak lama berselang, aksi kekerasan pun terjadi. Senjata tajam yang dibawa pelaku digunakan untuk menyerang personel Brimob yang berada di lokasi.

 Akibat serangan tersebut, dua anggota Satbrimob Polda Banten mengalami luka cukup serius dan harus segera mendapatkan pertolongan medis.

Korban pertama diketahui bernama Bripda M. Fajar Dwi, personel Satbrimob Polda Banten dari Letting 41 Tamtama. Ia mengalami luka bacok menggunakan kapak pada bagian kepala dan tangan. Kondisinya saat ini masih dalam perawatan intensif di IGD Rumah Sakit Bhayangkara.

Sementara korban kedua, Bripda Ahmad Yani, juga personel Satbrimob Polda Banten dari Letting 41 Tamtama, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta mengalami dislokasi pada bahu kiri. Ia saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara Serang.
Peristiwa tersebut sontak memicu reaksi cepat dari rekan-rekan korban.

Sesaat setelah kejadian, sekitar 30 personel Satbrimob Polda Banten mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap kelompok debt collector yang melarikan diri.

Informasi yang diperoleh menyebutkan para pelaku kabur menggunakan dua unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi B 2164 BJB dan D 1213 ADN. Mereka sempat bergerak ke arah Kota Serang sebelum berputar balik menuju kawasan depan Mako Grup 1 Kopassus.

Tim gabungan yang melakukan pengejaran bergerak cepat menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian para pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan terbaru, aparat berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FN dan YSB.
Meski telah diamankan, polisi masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob tersebut.

Saat ini penanganan perkara berada di bawah koordinasi Tim Resmob Polda Banten yang tengah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Penyidik juga berupaya mengungkap secara rinci kronologi peristiwa, termasuk latar belakang penarikan kendaraan yang menjadi pemicu awal terjadinya bentrokan. Selain itu, kepolisian akan menelusuri kepemilikan dan penggunaan senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Insiden ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindakan kekerasan terbuka di ruang publik yang mengakibatkan korban luka berat. Aparat menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan main hakim sendiri maupun penggunaan kekerasan dalam penyelesaian persoalan perdata tidak dapat dibenarkan.
Hingga kini situasi keamanan di wilayah Kota Serang dilaporkan tetap kondusif.

Meski demikian, aparat keamanan masih meningkatkan kewaspadaan dan melakukan patroli di sejumlah lokasi guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan pasca kejadian.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Polisi meminta warga yang mengetahui keberadaan pelaku lain atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melapor kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa, termasuk yang berkaitan dengan pembiayaan kendaraan dan penagihan kredit, harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penggunaan kekerasan tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya.

Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada proses pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Banten. Masyarakat berharap seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud dan situasi keamanan tetap terjaga.(*01/Leli)