Platform Tiktok Shop Telah Dibuka Kembali,Disperindag Riau : Kita Tunggu Evaluasi dari Kemendag

Toktokshop.jpg

halloBintang.com - Riau - Terkait pergunjingan dan keresahan yang terjadi  di tengah-tengah masyarakat, soal terbukanya kembali transaksi jual/beli perdagangan di platform e commerce (Tik tok),membuat berbagai Asumsi dan opini yang terjadi.

Keresahan masyarakat menyebutkan, bahwa setelah dengan lantangnya menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Zulkifli Hasan,S.E.,M.M melarang tik tok shop untuk melakukan transaksi jual/beli beberapa waktu lalu, kini dugaan Masyarakat pihak kementerian tersebut sudah "kongkalikong" dengan pihak Tik tok, karena saat ini pasar jual/beli online di tik tok telah bebas kembali meski dengan cara yang berbeda,sehingga akan  mengancam keberadaan dari jutaan pelaku usaha UMKM.

Berbagai keluhan masyarakat menanyakan Mengapa pemerintah membuka Tiktok Shop untuk kembali dapat bertransaksi jual beli,padahal sebelumnya dinyatakan tiktok shop telah menyalahi aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Beragam asumsi publik mengenai dibukanya kembali keranjang kuning tiktok shop tersebut,ada yang menanyakan apakah telah mendapatkan izin dari pemerintah atau apakah sudah memenuhi syarat untuk dilakukan kembali transaksi jual beli meski bergandengan dengan toko pedia.

Selain itu juga banyak anggapan publik,dibuka tiktok shop tersebut apakah sudah berdampak positif untuk para pelaku UMKM, khususnya para pedagang yang berjualan ditoko atau pasar yang sempat mengeluh tokonya sepi karena adanya tiktok shop,bagaimana Nasib jutaan masyarakat pelaku usaha UMKM di Indonesia yang akan terancam gulung tikar, sebagaimana disampaikan oleh pihak Kemendag sebelumnya.

Hingga akhirnya tepat pada hari belanja online nasional alias Harbolnas 12.12, TikTok Shop pun resmi aktif kembali. Hanya saja ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama.

Padahal dalam aturan Permendag Nomor 31 Tentang penjualan online, social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop, dilarang untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.

Dinas Perindustrian dan perdagangan provinsi Riau,melalui Kabid Perdagangan Dalam Negri  (Disperindagkopukm) Provinsi Riau Tetty Nurdianti,mengatakan bahwa,mengenai dibukanya kembali transaksi tiktok online shop kami belum mendapat rillis dari kemendagri.

"Kami harus konfirmasi ke menteri perdagangan terlebih dahulu mengenai hal ini,karena hingga saat ini kami belum mendapat informasi dan rillis  tentang hal tersebut." Ungkap Tetty saat di jumpai media online halloBintang.com.

Menurutnya kewenangan dan kebijakan merupakan kewenangan dari kemendag,dan kami Disperindag mempunyai tugas untuk menjalankan  kebijakan yang telah di putuskan oleh kemendag.

"Kalau memang aturannya sudah ditutup ya harusnya di tutup,dan apalagi ini barkaitan dengan platfom yang nasional punya,kita disini bertugas menjalankan dan memantau perkembangan tersebut." Jelasnya.

Ia berharap untuk kedepan nya UMKM dapat berkembang lebih baik lagi,karena prihatin dengan kondisi saat ini,mulai dari segi cost dan biaya masih terbilang mahal sementara gaji buruh besar.

"Makanya harga jual produk UMKM lebih mahal dibandingkan dari harga produk online yang sudah barang pabrikan,mereka belinya kan sudah barang jadi dari pabrik,dan relatif harga lebih murah di bandingkan dengan produk UMKM yang kelas menengah keatas yang baru pemula." bebernya.

Sementara itu kemendag melalui  Romi Marpaung saat di konfirmasi oleh kabid perdagangan melalaui whatshap mengatakan bahwa,kita akan meminta perbaikan dulu oleh pihak tiktok shop dan akan dilakukan evaluasi mengenai hal tersebut,jika terdapat pelanggaran akan ditindak lanjuti.

"Berarti rillis dibuka kembali dari kementerian belum ada,ada kemungkinan dari kementerian belum membuka aplikasi tersebut dan akan di evaluasi kembali untuk informasi lebih lanjut."Pungkas Kabid perdagangan tersebut.
Editor : lelimaslina