Gushendri : Bawaslu Provinsi Riau Siapkan posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu untuk 12 Kabupaten kota

halloBintang.com - Riau - Jelang Pemilu serentak yang akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2023 Bawaslu provinsi Riau siapkan beberapa Program dalam menangani pelanggaran dan dan penyelesaian sengketa,Rabu (6/12/2023)
Gushendri Kabag penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengatakan bahwa,Bawaslu merupakan pengawasan pemilu mempunyai beberapa koordinir di bidangnya masing - masing,baik itu di tingkat provinsi,kabupaten bahkan kecamatan.
Ia mengatakan,jika sampai saat ini di Bawaslu provinsi Riau belum terdapat pengaduan tentang pelanggaran pemilu,namun ada permasalahan diantara eselon yang sempat terjadi beberapa pekan terakhir,namun hal tersebut telah dilakukan mediasi dan penyelesaian permasalahan.
"Untuk pelanggaran berat saat ini belum ada,namun jika terdapat pelanggaran - pelanggaran dalam pemilu di lapangan,baik itu di KPU,atau terdapat money politik silahkan laporkan ke kami,namun kami minta hal tersebut harus jelas dan konkrit sesuai dengan bukti yang kuat,karena untuk pelaporan yang dirasa kurang kuat dengan bukti yang ada,hal tersebut tidak dapat di proses,apalagi terkadang apa yang kita lihat belum tentu kebenaran nya sesuai dengan yang terjadi.jadi sebelum kita merasa hal tersebut merupakan pelanggaran,hendaknya di cek dulu kebenaran nya.karena itu,jika pengaduan itu tidak benar,takutnya kita dapat di laporkan kembali."Ungkap Gushendri saat di jumpai halloBintang.com.
Menurutnya bawaslu selalu terbuka untuk masyarakat dan ia meminta kerjasama serta peran penting masyarakat demi kesuksesan dan kelancaran jalannya pemilu,
Dalam masa kampanye saat ini bawaslu telah mempersiapkan posko pengaduan kampanye,baik untuk tingkat Provinsi,kabupaten,dan kecematan.untuk tingkat provinsi Riau terdapat 12 kabupaten kota,masing - masing panwaslu dan Bawaslu telah mempersiapkan posko pengaduan.
"Kita sudah pesan posko pengaduan kampanye,dan jika ada tampak pelanggaran silahkan datang ke posko kampanye tersebut,hal itu berlangsung selama masa kampanye terhitung sejak tanggal 28 Januari hingga 10 Februari,"Jelasnya.
lanjutnya,jika permasalahan pelanggaran terdapat di kabupaten silahkan laporkan ke Bawaslu kabupaten,dan untuk tingkat kecamatan silahkan lapor ke Bawaslu panwascam setempat.tutupnya.
Editor : lelimaslina.
Tulis Komentar