Predator Pencabulan Anak Kembali Beraksi di Kampar Polisi Terbitkan DPO, Warga Diminta Waspada!

KAMPAR – Jeritan keadilan kembali terdengar dari Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Syafendi alias Ajo Sate (48), seorang residivis kasus pencabulan anak, kembali menjadi mimpi buruk bagi warga setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Pelaku yang sempat mendekam di penjara karena kejahatan serupa kini berkeliaran lagi, setelah polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya pada 8 September 2025. Warga diminta ekstra waspada—predator anak ini belum tertangkap.
Aksi Bejat di Tengah Perkebunan
Kasus bermula pada 15 September 2024, ketika Syafendi diduga melakukan aksi cabul terhadap korban kecil itu di sebuah perkebunan masyarakat. Tragisnya, kejadian ini baru terungkap hampir setahun kemudian, tepatnya pada 6 Agustus 2025, setelah wali kelas korban menyampaikan kecurigaan kepada orang tua sang anak.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat: melakukan visum, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan memanggil pelaku. Namun sayangnya, Ajo Sate dua kali mangkir dari panggilan.
Sudah Pernah Dipenjara, Kini Kambuh Lagi
" Tersangka ini residivis. Dia pernah dihukum atas kasus serupa, dan kini mengulangi perbuatannya. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, kami tetapkan sebagai buron,” ujar perwakilan Polres Kampar.
Penerbitan DPO dilakukan demi menghindari korban lain. Aparat kini memburu pelaku secara aktif, sembari meminta dukungan dari masyarakat luas.
Jangan Biarkan Anak-anak Jadi Korban Selanjutnya
Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor bila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka.
“Dia berbahaya. Kami mohon kerja sama semua pihak. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tambah polisi.
Diancam 15 Tahun Penjara!
Syafendi dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara.
Kenali & Laporkan
Nama “Ajo Sate” dikenal luas di lingkungan warga karena kasus masa lalunya. Kini, ia kembali menghantui. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika melihat pria dengan ciri-ciri berikut:
Nama: Syafendi alias Ajo Sate
Usia. : 48 tahun
Alamat terakhir: Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar
Status: DPO (Buron)
Mari lindungi anak-anak kita. Jangan beri celah bagi predator seksual berkeliaran! Sebarkan informasi ini sebanyak mungkin.
Tulis Komentar