Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Bupati Siak: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Warga Negara

Siak.jpg

Siak – Bupati Siak Afni Zulkifli menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan beserta jajaran di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja.

Dalam pertemuan tersebut, Rudy menjelaskan kunjungannya bertujuan mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Menurutnya, pembentukan Posbakum merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 tentang reformasi hukum. Posbakum dibentuk untuk mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat desa.

“Untuk Provinsi Riau, sudah ada beberapa daerah yang 100 persen membentuk Posbakum, yaitu Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru,” jelas Rudy, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, untuk mendukung Posbakum, pihaknya telah menyiapkan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. OBH bersama paralegal desa nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.

“Jadi permasalahan hukum di desa dapat dimediasi dan diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan. Kepala desa akan memilih paralegal, lalu kami latih bersama OBH yang tersedia,” terangnya.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Riau, dari 131 desa/kelurahan di Kabupaten Siak, baru lima desa yang sudah membentuk Posbakum.

Rencananya, pada Oktober mendatang akan dilakukan launching Posbakum Riau 100 persen bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum RI, Kepala BPHN, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Menurutnya, keberadaan Posbakum memastikan keadilan dan bantuan hukum dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung. Apalagi, dalam 17 program prioritas kami, isu hukum menjadi salah satu yang utama,” ungkap Afni.

Ia menambahkan, pembentukan Posbakum juga sejalan dengan semangat Pemkab Siak untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memediasi permasalahan hukum di tingkat desa.

“Kami sepenuhnya mendukung karena penyelesaian permasalahan hukum adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk masyarakat Kabupaten Siak, terutama yang masih buta hukum,” pungkasnya.