Buronan Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau

 

Rokan Hilir – Kamis, 28 Agustus 2025 — Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, akhirnya Edi Setiawan (48), terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejati Riau, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan personel Koramil 05 Rimba Melintang. Edi Setiawan, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diketahui bersikap kooperatif saat diamankan.

Kasus Korupsi Jembatan Fiktif

Kasus bermula pada tahun 2015 saat Desa Beringin Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp293 juta dari APBN. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jembatan penghubung antar dusun serta kegiatan perencanaan desa (RPJMDes). Selain itu, dana tambahan sebesar Rp100 juta diperoleh dari CSR dan pinjaman PT SAR.

Sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Edi Setiawan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp621.357.689,42. Proyek jembatan yang seharusnya menjadi akses penting bagi masyarakat setempat justru menjadi ladang korupsi.

Vonis Pengadilan dan Pelarian

Meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk proses hukum, Edi Setiawan tidak pernah hadir. Proses peradilan pun tetap berjalan secara in absentia dan pada tahun 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis:

  • Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan
  • Denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Uang pengganti sebesar Rp154.597.000 subsider 1 tahun penjara

Setelah divonis, Edi Setiawan melarikan diri dan sejak itu masuk dalam DPO Kejati Riau hingga akhirnya ditangkap hari ini.

Komitmen Kejaksaan Tegakkan Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

"Penegakan hukum tidak berhenti meski seseorang bersembunyi selama bertahun-tahun. Kami akan terus memburu dan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Zikrullah.

Terpidana Edi Setiawan selanjutnya akan dibawa untuk menjalani eksekusi putusan sesuai hukum yang berlaku