Polda Riau Gagalkan Peredaran 121,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Nilai Rp123,7 Miliar

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Senin (27/8/2025), aparat mengumumkan keberhasilan besar: penggagalan peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 121,52 kilogram sabu dan berbagai jenis narkoba lainnya.
Dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, konferensi pers ini turut dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, hingga otoritas bandara. Acara tersebut bukan sekadar laporan kinerja, tetapi juga menjadi simbol ketegasan dan komitmen Polda Riau dalam menumpas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Pengungkapan Besar di Hari Kemerdekaan
Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Tim Direktorat Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman 44 bungkus sabu seberat 42,4 kg dari dua kurir darat berinisial WS dan AHA. Barang haram tersebut dikemas dalam dua tas besar dan diangkut menggunakan mobil Honda Jazz dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
“Bermula dari informasi intelijen, kami memanfaatkan teknologi kepolisian untuk mendeteksi pergerakan pengiriman sabu. Hasilnya, upaya pengedaran berhasil kami gagalkan sebelum sempat masuk ke pasar,” ujar Kombes Putu Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AM yang kini berstatus buron dan tengah diburu petugas.
Barang Bukti Dimusnahkan, Nilai Kerugian Capai Rp123,7 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Polda Riau juga memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 18 kasus besar dalam tiga bulan terakhir. Jumlahnya mencengangkan:
- 121,52 kg sabu
- 4.592 butir ekstasi
- 647 butir Happy Five
- 257,8 gram heroin
- 34,85 gram ketamin
- 624 cartridge liquid vape mengandung narkotika
Diperkirakan total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp123,7 miliar. Lebih dari itu, pengungkapan ini juga dianggap telah menyelamatkan lebih dari 6,6 juta jiwa masyarakat dari potensi kerusakan akibat narkoba.
Modus Jalur Laut dan Udara Terungkap
Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa sebagian besar barang haram diselundupkan melalui jalur laut, khususnya lewat pelabuhan-pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Sementara itu, jalur udara juga digunakan, dengan beberapa kasus berhasil diungkap di Bandara SSK II Pekanbaru, berkat kerja sama dengan petugas Avsec dan TNI AU.
Peringatan Keras: Tak Ada Ampun Bagi Bandar Narkoba
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Jika hanya satu nyawa masyarakat menjadi korban narkotika, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami akan tindak dengan hukuman paling berat: 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas Jossy.
Ajak Semua Pihak Bersinergi
Menutup konferensi pers, Polda Riau mengajak seluruh elemen—pemerintah, TNI-Polri, lembaga pendidikan, dan masyarakat—untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan Riau yang bersih, sehat, dan aman dari narkotika
Tulis Komentar