Kejati Riau dan UNRI Gelar Seminar Nasional : Perkuat Penegakan Hukum

Pekanbaru, 26 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkolaborasi dengan Universitas Riau (UNRI) menggelar seminar nasional bertajuk "Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana". Acara berlangsung di Gedung Serbaguna UNRI Gobah, dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Sukri Sulimin, SH., MH, dan pakar hukum dari Fakultas Hukum UNRI, Dr. Erdianto Effendi, SH., M.Hum. Keduanya memaparkan pentingnya pendekatan berbasis pelacakan aset dan aliran uang (Follow The Asset dan Follow The Money) dalam menjerat pelaku tindak pidana, serta penggunaan skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk memulihkan kerugian negara secara optimal.

Seminar dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Hariyadi, SH., MH. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia akademik menjadi kunci penting dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman.

“Pendekatan DPA tidak hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan dengan cepat. Ini langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Dedie.

Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat struktural Kejati Riau, Kajari se-wilayah Riau, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, akademisi, praktisi hukum, dan sejumlah tamu undangan dari berbagai sektor.

Melalui seminar ini, Kejati Riau ingin memperluas pemahaman tentang pentingnya paradigma baru dalam penegakan hukum. Dengan memadukan kekuatan hukum, ilmu pengetahuan, dan partisipasi publik, diharapkan lahir sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.