LAMR Siak Pasang Badan untuk Bupati Afni, Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin PT SSL

Siak, 25 Agustus 2025 – Konflik lahan yang telah berlarut hampir dua dekade antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan PT Sumber Seraya Lestari (SSL), kini memasuki babak baru. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Siak, Afni, bahkan siap berada di garda terdepan menghadapi korporasi yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai marwah adat.

Ketegangan memuncak setelah pertemuan Bupati Afni dengan pemilik saham PT SSL, Paulina, di Pekanbaru. Alih-alih mencari solusi damai, Paulina dinilai bersikap arogan dan merendahkan posisi kepala daerah. Sikap tersebut dinilai tak hanya melecehkan institusi pemerintah, tapi juga adat dan martabat Negeri Istana.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau Bupati dilukai martabatnya, maka yang akan maju bukan hanya kepala daerah, tapi seluruh masyarakat adat melalui LAMR,” tegas Ketua Umum DPH LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman.

LAMR: Saatnya Negara Hadir Bela Rakyat

LAMR Siak secara terbuka mendesak Kementerian Kehutanan RI untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional PT SSL apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan merugikan masyarakat adat.

Sikap ini bukan tanpa dasar. Pemerintah Kabupaten Siak telah membentuk tim penyelesaian konflik yang melibatkan berbagai unsur: dari pemerintah, LAMR, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

“Konflik ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi mencerminkan krisis keadilan, ekologi, dan marwah adat,” ungkap Taufik, Staf Ahli Bupati yang juga menjadi bagian tim penyelesaian konflik.

Menurutnya, hutan adat dan tanah gambut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat telah digerus oleh kepentingan korporasi, sementara warga adat justru dikriminalisasi.

Tiga Sikap Tegas LAMR Siak

Dalam pertemuan strategis bersama Pemkab Siak, LAMR menegaskan tiga sikap utama:

  1. Menjaga Marwah Daerah dan Adat – Bupati adalah simbol dan representasi masyarakat Siak. Merendahkan bupati berarti melecehkan seluruh rakyat dan adat yang menaunginya.

  2. Dorongan Pencabutan Izin PT SSL – Jika ditemukan pelanggaran izin, LAMR siap mendorong agar Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha PT SSL demi kepentingan masyarakat.

  3. Turun Langsung ke Lapangan – LAMR Siak akan mengirim tim untuk melihat langsung dampak sosial konflik di Kampung Tumang dan mendengarkan keluhan masyarakat.

Masyarakat Menanti Keadilan

Warga Kampung Tumang selama hampir 20 tahun hidup dalam bayang-bayang konflik. Hutan adat mereka berubah menjadi lahan korporasi, sebagian pemuda terseret proses hukum, dan keadilan seakan jauh dari jangkauan.

LAMR Siak berharap penyelesaian konflik ini tak hanya adil di atas kertas, tapi juga berpihak kepada rakyat kecil serta tetap menjunjung tinggi nilai adat istiadat Melayu yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Negeri Istana.

“Sudah cukup rakyat menjadi korban. Kini saatnya negara dan adat hadir membela,” tutup Datuk Seri Arfan Usman