Terbongkar! Polda Riau Ungkap Sindikat Beras Oplosan Bermerek, 9,75 Ton Diamankan

Pekanbaru – 29 Juli 2025 Sebuah praktik curang dalam industri pangan akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap aksi pengoplosan dan pemalsuan label beras berskala besar yang meresahkan masyarakat.
Pelaku utama, seorang pria berinisial RG, ditangkap setelah kedapatan menyulap beras kualitas rendah asal Penyalai, Pelalawan, menjadi seolah-olah beras premium asal Sumatera Barat—semuanya demi meraup keuntungan tinggi secara ilegal.
9,75 Ton Beras Oplosan dan 12 Merek Palsu
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 24 Juli, polisi menyita 9,75 ton beras oplosan serta puluhan karung bermerek palsu. Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (29/7), Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau, menyebut bahwa praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan konsumen.
"Pelaku menggunakan karung bermerek terkenal seperti Anak Daro, Solok Super, Family, hingga SPHP untuk mengemas beras oplosan. Sebanyak 12 merek berbeda telah disalahgunakan," ujar Kombes Ade.
Karung-karung tersebut berlabel “Produksi Sumatera Barat” dan dikemas dalam warna mencolok—merah, biru, kuning, hingga hijau—agar terlihat meyakinkan. Namun, setelah diuji, ternyata isinya adalah beras dengan mutu jauh di bawah standar.
Dijual Lebih Mahal dari Harga Resmi
Yang lebih mengejutkan, beras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.400. Artinya, RG tidak hanya menipu lewat label, tapi juga merugikan konsumen secara finansial.
"Kami awalnya mendeteksi lima merek mencurigakan. Setelah penyidikan mendalam, ternyata jumlahnya melonjak menjadi 12. Ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang luas," tambah Kombes Ade.
Petunjuk Jaringan Lebih Luas
Penyidik juga menemukan puluhan karung kosong yang masih baru, sebagian besar diproduksi pada tahun 2023 dan diduga berasal dari pemasok khusus. Polisi tengah mendalami apakah terdapat jaringan pemalsu dan distributor karung yang terlibat dalam kejahatan ini.
RG diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2023, tanpa izin resmi untuk memperdagangkan beras bermerek. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan, perlindungan konsumen, dan perdagangan ilegal.
Peringatan Serius bagi Pelaku Usaha Nakal
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli beras kemasan bermerek. Cek label, harga, dan asal produksi. Jangan tergiur tampilan luar, karena isinya bisa saja manipulasi.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.
“Proses ini tidak akan berhenti di penyelidikan. Kami akan kawal hingga ke penuntutan dan putusan pengadilan,” tegas Wakajati Riau.
Kasus ini menjadi peringatan keras: manipulasi pangan bukan hanya soal untung-rugi, tapi juga menyangkut keamanan, etika, dan kepercayaan publik. Pemerintah dan aparat hukum berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain curang di sektor vital ini
Tulis Komentar