Ahli Waris Tengku Siddik Desak Penyelesaian Sengketa Lahan 1.500 Hektare dengan PT Ekadura Indonesia

Rokan Hulu.jpg

Rokan Hulu, Ratusan keluarga ahli waris almarhum H.T. Siddik menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, guna menyampaikan keberatan mereka atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT Ekadura Indonesia selama lebih dari 35 tahun. Kegiatan mediasi berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (8/7).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ahli waris, Tengku Muhammad Dani, menyampaikan bahwa lahan milik keluarganya yang berlokasi di wilayah operasional PT Ekadura Indonesia telah dikuasai tanpa ganti rugi, dan hingga kini masih tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

“Kami membawa bukti-bukti legalitas berupa dokumen tahun 1964, bukti kepemilikan tahun 1992, dan surat keterangan terbaru tahun 2025. Tidak ada satu pun dokumen kami yang dibatalkan, sehingga kami meyakini hak kepemilikan kami masih sah secara hukum,” ujar Dani.

Pihak keluarga meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil dan bermartabat.

“Kami memohon kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk memperjuangkan hak kami. Tanah ini warisan keluarga, bukan hasil perampasan. Kami ingin keadilan, dan kami berharap lahan ini segera dikeluarkan dari areal HGU PT Ekadura Indonesia,” tegas Dani dalam keterangannya.

Mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan, yang diharapkan dapat diselesaikan secara damai melalui jalur hukum dan musyawarah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda Rohul H. Fahatanila Putra, Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, perwakilan ATR/BPN, serta pejabat dari Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Administrasi Wilayah. Hadir pula para ahli waris H.T. Siddik dan tamu undangan lainnya.