Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa dan Rumah Restorative Justice di RSUD Rokan Hulu

Rokan Hulu, 26 Juni 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa dan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu.
Peresmian ini merupakan komitmen nyata dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan hukum yang lebih humanis.
Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini dihadirkan untuk menjadi tempat pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, bukan untuk dipenjara, tetapi untuk disembuhkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Negara hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga merangkul dan menyembuhkan. Penyalahguna narkotika adalah korban yang sepatutnya direhabilitasi, sedangkan yang harus dipenjara adalah pengedar dan bandar narkoba,” tegas Akmal Abbas.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dan Pemerintah Daerah atas kolaborasi dan dukungan yang luar biasa sehingga Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini dapat diwujudkan.
Turut hadir dalam peresmian ini, Bupati Rokan Hulu Anton, Wakil Bupati Syafaruddin Potti, Kepala Kejari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, Ketua DPRD Rohul Sumiartini, serta Direktur RSUD Rokan Hulu Zuldi Afki, bersama sejumlah tokoh masyarakat dan instansi terkait.
Bupati Rokan Hulu, Anton, menyampaikan bahwa keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini adalah salah satu bentuk prioritas utama pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu siap mendukung penuh operasional Balai Rehabilitasi ini agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pemulihan para korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Anton.
Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan pemulihan bagi para penyalahguna narkotika, sekaligus sebagai implementasi nyata dari prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan keadilan yang berkeadaban.
Tulis Komentar