Wakil Ketua DPR RI Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Perkuat Pendidikan Keagamaan Nasional

Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara resmi menyatakan dukungannya atas pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai upaya memperkuat dan mengoptimalkan pengelolaan lembaga pendidikan pesantren di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) yang berlangsung pada 24–26 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
"Selama ini, kehadiran negara terhadap pesantren masih belum maksimal. Dengan adanya Ditjen Pesantren, pengelolaan lebih dari 350 pesantren bisa dilakukan lebih fokus dan optimal," tegas Cucun dalam sambutannya, Kamis (26/6).
Cucun menegaskan bahwa amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan belum sepenuhnya menyentuh sektor pesantren.
“Kalau kita lihat postur anggaran saat ini, belum ada nomenklatur yang secara khusus mengalokasikan anggaran untuk pesantren. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cucun menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya dalam mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan turunannya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwalkot).
“Saya ingatkan bahwa pembiayaan pesantren bukan hanya melalui APBN, tapi juga melalui APBD. Kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat undang-undang ini, maka itu harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Cucun juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen pemerintah dalam konferensi ini, termasuk dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
“Kita melihat adanya terobosan besar yang perlu diselaraskan dengan dunia pesantren, khususnya dalam menghadapi era digital dan tantangan global,” tambahnya.
Menurutnya, lulusan pesantren saat ini sudah banyak bertransformasi, tidak hanya berkecimpung dalam bidang keagamaan, tetapi juga merambah ke berbagai sektor seperti akuntansi, manajemen keuangan negara, dan pemerintahan.
Selain itu, Cucun juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pesantren dari APBD.
“Dengan UU HKPD, APBD tidak lagi habis untuk belanja pegawai. Pemerintah daerah kini memiliki peluang lebih besar untuk memberdayakan sektor pendidikan, termasuk pesantren,” ungkapnya.
Cucun menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya pesantren terus bertransformasi, menjaga nilai-nilai tradisional namun juga beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Pesantren harus mencetak generasi yang tidak hanya menghafal, tetapi juga mampu berpikir kritis, inovatif, dan tidak mudah tergantikan oleh teknologi seperti kecerdasan buatan,” pungkasnya.
Tulis Komentar