SPMB 2025 Wujudkan Penerimaan Siswa Baru yang Transparan, Adil, dan Bebas Pungli

Rokan Hulu.jpg

Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses penerimaan siswa baru yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru harus berjalan dengan prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme.

“Kita tidak ingin lagi ada praktik-praktik curang, titipan, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Ini harus menjadi komitmen bersama. Sistem ini harus berjalan dengan transparan, jujur, dan profesional,” tegas Bupati Anton.

Selain itu, Bupati Anton juga menginstruksikan Disdikpora untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh sekolah dan masyarakat guna memastikan semua pihak memahami mekanisme dan aturan penerimaan siswa baru.

Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Rokan Hulu Kompol Rahmat Hidayat, Ketua DPRD Hj. Sumiartini, Sekretaris Daerah M. Zaki, Kepala Disdikpora Damri Poti, Sekretaris Disdikpora Reza, para kepala bidang Disdikpora, serta sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pendidikan.

Kepala Disdikpora Rokan Hulu, Damri Poti, menegaskan bahwa pendaftaran siswa baru tahun 2025 akan dilakukan secara manual dan digital untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Ia juga memastikan bahwa proses ini akan diawasi secara ketat.

“Kami akan kawal seluruh prosesnya. Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat. Kami pastikan tidak ada yang dirugikan,” ujar Damri.

Lebih lanjut, Damri menegaskan bahwa proses pendaftaran murid baru pada tahun 2025 sepenuhnya gratis, tanpa pungutan biaya apapun, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.

“Kami sudah instruksikan seluruh sekolah untuk tidak melakukan kutipan dalam bentuk apa pun. Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penandatanganan Fakta Integritas ini menjadi langkah nyata Pemkab Rokan Hulu dalam menghadirkan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.