Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Penandatanganan Fakta Integritas SPMB 2025

Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) secara resmi melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, Selasa (24/6), bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penerimaan peserta didik baru.
Ia menekankan bahwa setiap anak di Rokan Hulu harus mendapatkan kesempatan yang adil dan merata untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
“Kita tidak ingin lagi ada praktik-praktik curang, titipan, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Ini harus menjadi komitmen kita bersama. Sistem ini harus berjalan dengan transparan, jujur, dan profesional,” tegas Bupati Anton.
Bupati juga menginstruksikan kepada Disdikpora untuk segera melakukan sosialisasi yang masif kepada seluruh sekolah dan masyarakat terkait mekanisme SPMB 2025, agar semua pihak memahami hak dan kewajiban dalam proses tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Rokan Hulu Kompol Rahmat Hidayat, Ketua DPRD Hj. Sumiartini, Sekda M. Zaki, Kepala Disdikpora Damri Poti, Sekretaris Disdikpora Reza, para Kabid Disdikpora, serta perwakilan dari berbagai unsur pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Kepala Disdikpora Rohul, Damri Poti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pendaftaran yang mudah diakses masyarakat, baik secara manual maupun digital.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengawasan akan diperketat dan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kami akan kawal proses ini. Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penerimaan murid baru ini,” ujar Damri.
Damri juga menekankan bahwa SPMB 2025 digratiskan sepenuhnya, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. Seluruh sekolah telah diinstruksikan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi.
“Ini adalah hak masyarakat. Tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses pendaftaran murid baru,” tegasnya.
Penandatanganan Fakta Integritas ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Rohul dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari segala bentuk kecurangan, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Diharapkan, proses penerimaan murid baru Tahun 2025 dapat berlangsung dengan lebih baik, transparan, adil, dan akuntabel, serta memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Kabupaten Rokan Hulu.
Tulis Komentar