Bawaslu Riau: Pemutakhiran Data Pemilih Harus Lebih Akurat dan Transparan

Pekanbaru, 20 Juni 2025 – Dalam upaya memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan (KPU) Provinsi Riau. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan demokratis.
Surat imbauan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Bawaslu Provinsi Riau, berikut lampiran dan dokumen pendukung lainnyaatur beberapa hal penting terkait pemutakhiran data pemilih. Imbauan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur dasar hukum pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, yang memberikan pedoman teknis bagi KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, yang mengatur tata cara pengawasan oleh Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Beberapa poin penting yang diimbau oleh Bawaslu dalam surat tersebut meliputi:
Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melaksanakan koordinasi penyusunan data PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali bersama Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), instansi vertikal terkait, TNI, Polri, serta instansi lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi data yang akurat dan terintegrasi.
Validasi danetaan Data: Proses pemutakhiran harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik yang baru maupun yang tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini termasuk pemverifikasi
Tulis Komentar