Perusakan Hutan Mangrove di Pulau Jemur: Kepolisian Bertindak Tegas

ROKAN HILIR, - Seorang warga berinisial AM menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam perusakan hutan mangrove di Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dilansir dari informasi Tim media kilatnusantaranews.com yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (9/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB, terlihat bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut merupakan milik PR, warga Sumatera. Dia yang bertanggung jawab penuh atas aktivitas pembukaan lahan ini.

Ia juga mengklaim bahwa kegiatan tersebut sudah diketahui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Jemur berinisial DR, dengan menunjukkan surat izin pengelolaan alat berat dari pihak Desa.

Kasus ini menyita perhatian, mengingat pentingnya perlindungan hutan mangrove di Indonesia. Hutan mangrove memiliki peran vital dalam melindungi garis pantai dari abrasi dan sebagai habitat berbagai spesies laut.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf e) yang melarang perusakan hutan.
- UU No. 32/2009 tentang PPLH yang mewajibkan AMDAL untuk kegiatan berisiko.
- Perpres No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
- UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp2-10 miliar.

Saat ini, Kepolisian Sektor Panipahan Polres Rokan Hilir telah memulai penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan kasus perusakan hutan mangrove ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Kasus perusakan hutan mangrove ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem. Dengan menjaga kelestarian hutan mangrove, kita turut menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.