Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Riau

Pekanbaru, 10 Juni 2025 – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga dan didukung oleh TNI-Polri, kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum kehutanan dengan melakukan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, seluas kurang lebih 81.793 hektare.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis negara dalam menegakkan kedaulatan hukum atas kawasan hutan konservasi yang berstatus tanah negara. Segala bentuk aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan di kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan menjadi sasaran tindakan tegas Satgas PKH.
“Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan persnya.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Dalam proses penertiban, Satgas PKH juga menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam pengalihan hak atas tanah. Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan lanjutan.
Capaian Nasional Satgas PKH
Hingga Juni 2025, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare, tersebar di berbagai provinsi:
Kalimantan Tengah: 400.816,53 ha
Riau: 331.838,67 ha
Kalimantan Barat: 153.359,44 ha
Sumatera Utara: 22.559,47 ha
Kalimantan Timur: 26.185,84 ha
Kalimantan Selatan: 30.516,21 ha
Sumatera Selatan: 25.601,12 ha
Sumatera Barat: 3.897,44 ha
Jambi: 14.836,59 ha
Sebanyak 64 kabupaten dan 406 perusahaan tercakup dalam kawasan yang telah dikembalikan ke negara. Dari jumlah tersebut, 717.703,33 hektare telah dan siap dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, melalui beberapa tahap:
Tahap 1: Duta Palma Group (23 perusahaan) – 221.868 ha
Tahap 2: 109 perusahaan – 216.990,25 ha
Tahap 3: PT Torganda (putusan eksekusi) – 48.761 ha
Verifikasi/BA Penguasaan: 144 perusahaan – 230.084,14 ha
Langkah Lanjutan
Satgas PKH akan terus melanjutkan penertiban pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan, termasuk pelaksanaan kewajiban 20% kebun plasma sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban di hutan konservasi lainnya.
Apresiasi kepada Masyarakat
Satgas PKH menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penertiban di TNTN, khususnya masyarakat, Forkopimda Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
“Kehadiran rekan-rekan media juga merupakan bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” tutup Harli Siregar.
Tulis Komentar