Alih Fungsi Hutan Mangrove di Pulau Jemur Diduga Langgar Hukum Lingkungan dan Kehutanan

Sumatra Utara - Pemerintah Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyampaikan keprihatinan atas dugaan perusakan dan alih fungsi ratusan hektare hutan mangrove (bakau) di wilayah pesisir Pulau Jemur.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa, 10 Juni 2025, ditemukan bahwa sebagian besar kawasan hutan mangrove di pesisir Pulau Jemur hingga wilayah perbatasan Sungai Tawar, Labuhan Batu (Sumatera Utara) telah dibuka dan diolah dengan alat berat, diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Area tersebut diperkirakan berjarak sekitar 200 meter dari bibir pantai dan masih berada dalam kawasan yang mengalami pasang surut air laut.
Penjabat (PJ) Penghulu Pulau Jemur yang baru dilantik satu bulan lalu menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti aktivitas pembukaan lahan tersebut saat pertama kali terjadi. Namun, setelah menerima laporan dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengoperasikan alat berat, PJ Penghulu mendapatkan respon yang tidak kooperatif bahkan disertai dengan ancaman.
“Kami telah melayangkan laporan resmi kepada aparat kepolisian agar dapat dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas PJ Penghulu Pulau Jemur.
Diduga Melanggar Hukum Lingkungan dan Kehutanan
Aktivitas ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 98: Larangan perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian.
Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2): Larangan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Pasal 50 ayat (3): Setiap orang yang melakukan perusakan hutan bakau dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Ancaman terhadap Ekosistem dan Lingkungan
Hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, antara lain:
Mencegah abrasi pantai dan intrusi air laut ke daratan.
Menyerap karbon dan mendukung mitigasi perubahan iklim.
Menjadi habitat dan tempat berkembang biak biota laut.
Menjadi lokasi persinggahan burung migran.
Alih fungsi hutan mangrove ke lahan sawit tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil laut.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menindak tegas pelaku perusakan lingkungan demi menjaga kelestarian hutan mangrove dan masa depan generasi mendatang.
Tulis Komentar