Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp133 Miliar

Pekanbaru,– Bayangkan jika 709 ribu nyawa melayang hanya karena satu hal: narkoba. Hari ini, Kepolisian Daerah Riau resmi memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis sabu seberat 119,7 kg, 3,87 kg heroin, 43.674 butir ekstasi, dan 16 kg ganja. Nilai totalnya Rp133 miliar. , 28 Mei 2025
Jumlah yang cukup untuk membiayai pembangunan puluhan sekolah atau menghancurkan masa depan satu generasi.
Acara pemusnahan yang digelar di Pekanbaru ini bukan hanya seremoni biasa. Ini adalah bukti nyata dari perang panjang aparat melawan jaringan narkotika yang semakin licin dan terorganisir.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab semua warga negara," tegas Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo dalam sambutannya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 18 pengungkapan kasus selama Maret hingga Mei 2025, yang melibatkan 35 tersangka dari berbagai peran bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
Menurut Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, sebagian jaringan dikendalikan dari luar negeri dan bahkan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan. Wilayah operasinya pun luas, dari Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga Jawa Timur.
“Kalau ini sampai beredar, bukan cuma hancur satu daerah tapi bisa jadi bencana nasional,” tegas Putu.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik. Pemusnahan dilakukan terbuka, disaksikan oleh pejabat pemerintah, awak media, dan instansi terkait, sebagai simbol transparansi dan komitmen penuh Polda Riau dalam memutus mata rantai narkotika.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada. Karena seringkali, peredaran narkoba dimulai dari lingkungan sekitar dan bisa menyeret siapa saja, tanpa pandang usia atau status sosial.
Tulis Komentar