Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Melimpahkan Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Rokan Hulu, 20 Mei 2025 — Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyelesaikan pemberkasan dan penyusunan surat dakwaan atas 6 (enam) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.
Berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adapun keenam tersangka berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS merupakan pemilik kios/pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor resmi, yaitu PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, untuk wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Kronologi Singkat
Pada periode 2019–2022, pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani melalui distributor resmi dan kios pengecer berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Di Kecamatan Rambah Samo, pupuk Urea disalurkan oleh CV Berkah Makmur, sedangkan pupuk non-Urea disalurkan oleh PT Andalas Tuah Mandiri.
Keenam tersangka yang masing-masing mengelola UD Anugrah Tani, UD Bina Tani, UD Chindi, UD Jaya Satu, UD Sei Kuning Jaya, dan Koptan Sri Rejeki, diduga tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan ketentuan dalam RDKK.
Mereka diduga membuat laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, serta menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau Nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, ditemukan kerugian negara sebesar:
Rp 24.536.304.782,61
(dua puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh satu sen)
Dengan rincian sebagai berikut:
Pernyataan Resmi
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidana Khusus Galih Aziz, S.H., M.H, menyampaikan:
“Setelah pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kami menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk segera dilaksanakan proses persidangan terhadap para terdakwa.”
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi mencegah kerugian negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi pemerintah.
Tulis Komentar