Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 17 Kg Sabu Disita, Napi Jadi Otak Operasi!

Pekanbaru – Jumat, 16 Mei 2025
Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 17,37 kilogram sabu siap edar. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Kabid Propam, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum. menegaskan komitmennya dalam pemberantasan jaringan narkoba dan premanisme di Riau. Komitmen ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Mewakili Wakapolda, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan kronologi pengungkapan. Operasi yang berlangsung selama satu hingga dua bulan ini berujung pada penangkapan empat tersangka berinisial I, D, A, dan MN. Mereka ditangkap pada 12 Mei 2025, dengan barang bukti 18 paket sabu seberat total 17,37 kilogram yang ditemukan di dalam sebuah mobil Honda Brio.

“Tersangka I berperan sebagai kurir, sementara D dan A menjemput sabu dari Jakarta atas perintah MN, seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara di Riau,” jelas Kombes Putu.

Mengejutkan, lanjutnya, MN juga berhasil ditangkap meski statusnya sebagai narapidana. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyelamatkan lebih dari 86.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba dengan nilai ekonomi lebih dari Rp17,3 miliar.

Saat ini, Polda Riau masih memburu satu tersangka lainnya, AZ, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan dari luar negeri dan merupakan buronan dari Lapas Bengkalis.

Keempat tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam mendukung reformasi hukum dan memberantas narkoba secara tuntas," tutup Kombes Putu Yudha Prawira