DLH Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Pencemaran Sungai oleh PT RSM, Masyarakat Ultimatum hingga 28 Mei

Rokan Hulu.jpg

Rokan Hulu – hallobintang.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu berhasil memfasilitasi mediasi antara masyarakat dari lima desa terdampak dan pihak perusahaan PT Rambah Sawit Mandiri (RSM), Rabu sore (14/05/2025), di Aula DLH Rohul. Mediasi ini digelar menyusul dugaan pencemaran sungai oleh limbah perusahaan yang disebut telah terjadi hingga lima kali.

Sekretaris DLH Rohul, Muzayyinul Arifin, ST, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya menginisiasi pertemuan ini untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat yang berasal dari tiga kecamatan, yaitu Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Kepenuhan Hulu. Lima desa yang terdampak mencakup Serombou Indah, Karya Mulia, Sungai Dua Indah, Kepenuhan Hulu, dan Kepenuhan Hilir Timur.

“Mediasi ini bertujuan menuntut komitmen PT RSM agar tidak lagi mencemari sungai dan meningkatkan sistem pengelolaan limbah. Selain itu, perusahaan diminta bertanggung jawab terhadap masyarakat terdampak dengan menyediakan air bersih, penyebaran bibit ikan, pembinaan nelayan, serta upaya pemulihan sungai secara berkelanjutan,” ujar Muzayyinul.

DLH juga meminta perusahaan untuk memindahkan lokasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) minimal 50 meter dari titik saat ini serta memperbaiki teknologi pengolahan limbah. Evaluasi ini turut didasarkan pada sanksi administratif dari DLHK Provinsi Riau. DLH Rohul kini menanti laporan lanjutan dari PT RSM terkait progres pelaksanaan tuntutan tersebut.

Muzayyinul mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium pada 22 Maret 2025 menunjukkan peningkatan kadar pencemar di bagian hilir sungai. “Hasil lab menunjukkan adanya pengaruh dari aktivitas perusahaan, terutama di bagian hilir. Ini akan menjadi dasar untuk surat resmi DLH yang akan diterbitkan dalam dua hari ke depan,” tegasnya.

Di sisi masyarakat, tokoh masyarakat Bustami yang mewakili aliansi lima desa menyampaikan tuntutan utama: penghentian pencemaran, kompensasi atas kerugian, dan pelestarian lingkungan. Ia menyebut kompensasi dapat berupa uang tunai maupun pembangunan sarana air bersih dan pemulihan mata pencaharian.

“Kami memberi waktu hingga 28 Mei. Jika kesepakatan tidak dijalankan, masyarakat akan menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar isu biasa, tapi menyangkut nyawa dan lingkungan hidup,” ujar Bustami. Ia menambahkan bahwa masyarakat telah memiliki dokumentasi dan bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sementara itu, perwakilan PT RSM, Humas Toni Alexander, menyatakan bahwa seluruh poin hasil mediasi akan segera dibahas oleh manajemen. “Kami tidak merasa tertekan. Ini adalah kewajiban perusahaan. Hasil keputusan manajemen akan kami sampaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Toni juga menyampaikan bahwa meskipun perusahaan belum bisa mengonfirmasi jumlah kejadian pencemaran, PT RSM tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

Mediasi ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang telah lama terdampak. Kini, semua pihak menunggu realisasi komitmen PT RSM sebelum tenggat waktu 28 Mei 2025. Jika tidak dipenuhi, masyarakat siap menempuh jalur hukum.

(Laporan: myg | hallobintang.com)