Tilang 130 KM/Jam! Subdit Gakkum Tindak Pengemudi Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai

Pekanbaru – Rabu, 14 Mei 2025, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau menggelar operasi penegakan hukum lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) dengan menggunakan alat speed gun. Operasi dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo.

Operasi melibatkan 10 personel Dit Gakkum, 2 personel Sat PJR, dan 6 petugas dari PT Hutama Karya. Fokus utama penindakan adalah pelanggaran batas kecepatan, salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan tol.

Sebanyak 8 pengemudi ditilang karena terbukti melaju melebihi batas maksimal kecepatan 80 KM/jam. Salah satu pengendara bahkan tercatat melaju hingga 130 KM/jam, yang sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.

Daftar kendaraan yang ditindak:

  1. Honda BR-V (BM 1151 YD)
  2. Suzuki Ertiga (BM 470 DE)
  3. Toyota Fortuner (BM 805 BJ)
  4. Toyota Innova (BM 1050 AAE)
  5. Toyota Fortuner (B 2982 PBS)
  6. Mitsubishi Pajero (BM 541 BI)
  7. Toyota Rush (BA 1867 AAG)
  8. Toyota Hilux (BM 8140 JT)

Selain penindakan, petugas juga menyampaikan edukasi dan imbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Patroli bersama Sat PJR dan petugas tol juga dilakukan untuk mengawasi aktivitas di sepanjang jalur tol, khususnya terhadap kendaraan yang berhenti di bahu jalan secara sembarangan.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus ditingkatkan:

"Kami berkomitmen untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, tidak hanya dengan penindakan tetapi juga edukasi dan patroli rutin. Kesadaran pengendara sangat penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, baik di tol maupun jalan arteri."

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib.