Makna Waisak di Balik Jeruji: 6 Warga Binaan Lapas Rumbai Terima Remisi Khusus

Pekanbaru – Momen Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M menjadi lembaran baru penuh harapan bagi enam narapidana beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Dalam suasana penuh khidmat, mereka menerima remisi khusus yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, pada Senin (12/5/2025).
Bertempat di aula gedung administrasi, acara tersebut tak hanya menjadi simbol pemotongan masa tahanan, tetapi juga penegasan bahwa negara hadir dalam menjamin kebebasan beragama dan pemenuhan hak-hak dasar para narapidana.
“Remisi ini adalah penghargaan atas usaha perubahan. Bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi bukti bahwa pembinaan berjalan dan warga binaan berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Maizar dalam sambutannya.
Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran. Dari total 16 warga binaan beragama Buddha di Lapas Narkotika Rumbai, hanya 6 orang yang memenuhi syarat dan menerima remisi. Sisanya masih berstatus tahanan, terpidana seumur hidup, atau belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kehadiran Maizar didampingi pejabat struktural dari Kanwil Kemenkumham Riau, termasuk Kepala Bagian TU dan Umum Muhammad Lukman serta Kabid Pelayanan dan Pembinaan Imam Purwanto. Mereka disambut langsung oleh Kalapas Reinhards Indra Pitoy dan seluruh jajaran.
Momen ini menjadi pengingat bahwa harapan, pencerahan, dan perubahan bisa tumbuh bahkan di balik jeruji. Seperti makna Waisak itu sendiri: menapaki jalan menuju kedamaian dan kebebasan batin.
Tulis Komentar