Dugaan Kecurangan Menguak di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Herry Amin Soroti Proses Sidang yang Tertutup

Gambar pengadilan negeri Kls 1A Pekanbaru.jpg

PEKANBARU – Aroma ketidakberesan tercium dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) antara Herry Amin (HA) melawan PT Mustika Agro Sari (MAS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas IA, Selasa (29/4/2025). Kuasa hukum HA, Bayu Syahputra, menilai proses persidangan terkesan tertutup dan tidak profesional.

Sidang yang seharusnya menjadi arena pembuktian novum bukti baru yang menjadi dasar PK berjalan alot dan memicu ketegangan di ruang sidang. Majelis Hakim yang dipimpin Refi Damayanti SH, MH, bersikeras bahwa sidang tersebut hanya untuk pengambilan sumpah novum, bukan sidang PK secara menyeluruh.

"Agenda hari ini hanyalah pengambilan sumpah novum. Bukan sidang PK," ujar Hakim Refi di hadapan para pihak.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari Bayu Syahputra yang menyebut bahwa novum dan PK adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Bagaimana mungkin novum dipisahkan dari PK? Justru novum itu adalah alasan utama dilakukan Peninjauan Kembali,” tegas Bayu.

Ketegangan memuncak saat Bayu merasa majelis tidak memberi ruang untuk menjelaskan argumentasi hukum kliennya. Persidangan pun berakhir tanpa kesimpulan dan dijadwalkan ulang pada 6 Mei 2025.

Tak berhenti di ruang sidang, Bayu dan HA mendatangi bagian PTSP Perdata guna meminta kejelasan alur proses hukum. Seorang petugas bernama Ade mengonfirmasi bahwa berkas yang diajukan memang permohonan PK, di mana novum menjadi bagian penting di dalamnya.

Namun upaya mencari kejelasan kembali menemui jalan buntu. Panitera Muda Perdata dan Jurusita enggan memberikan komentar, bahkan menyebut ada instruksi dari Ketua Pengadilan agar tidak menanggapi pertanyaan terkait sidang tersebut.

“Kami diperintahkan untuk tidak menanggapi ataupun memberikan komentar apa pun terkait jalannya sidang. Ini instruksi langsung dari Ketua Pengadilan,” ujar Jurusita Anggi kepada kuasa hukum HA.

Kebuntuan komunikasi ini membuat Bayu curiga ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam proses hukum tersebut.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pengadilan jika alur sidang pun tidak boleh diketahui? Kami khawatir ada kecurangan dalam proses ini,” tandasnya.

Sementara itu pihak Humas PN Pekanbaru saat di konfirmasi awak media belum dapat dimintai keterangan. Petugas informasi PTSP, Herman, menyebut Humas sedang sibuk mengikuti jadwal sidang yang padat.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Mei 2025. Publik kini menantikan informasi kelanjutannya.