Aset Negara Dikuasai Swasta Sejak 2015, Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Pabrik Mini Sawit Bengkalis

PEKANBARU – Aset negara kembali jadi bancakan! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi penguasaan ilegal atas Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, ke tahap penyidikan. Pabrik yang seharusnya milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis ini, selama sembilan tahun terakhir justru dikuasai oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Ironisnya, pabrik tersebut sejatinya sudah diputus Mahkamah Agung untuk dirampas negara sejak 2014, usai mantan Ketua Koperasi Tengganau Mandiri, Farizal, terbukti korupsi. Namun kenyataannya, hingga kini, pabrik itu masih dikelola oleh entitas baru bernama Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 pada 22 April 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen penyelamatan aset negara yang dinilai sangat strategis.
“Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal angka, ini soal keadilan dan kepastian hukum. Kami akan kejar semua yang terlibat,” tegas Zikrullah, Rabu (24/4).
Langkah Kejati Riau ini juga disebut sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dan instruksi langsung dari Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.
Pabrik Mini Sawit ini dibangun pada 2004 lewat pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis. Namun setelah terungkap praktik korupsi, pabrik semestinya kembali ke pangkuan negara. Sayangnya, ‘tangan-tangan tak terlihat’ tetap membiarkan pihak swasta mengambil untung dari aset milik rakyat ini.
Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Kejati Riau berjanji akan mengungkap siapa saja aktor-aktor yang selama ini bermain di balik layar.
Tulis Komentar