Jaksa Menjawab Hadirkan Gebrakan Baru: Kejati Riau Luncurkan Program “Restorative Justice Multi Guna”

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali membuat gebrakan! Melalui program Jaksa Menjawab yang tayang langsung dari Studio RiauTV, Senin (22/04/2025), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr. Silpia Rosalina, SH., MH., resmi memperkenalkan layanan unggulan terbaru bertajuk Restorative Justice Multi Guna (RJ Multiguna)—sebuah inovasi yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga membangun masa depan.

Berbicara di hadapan publik, Dr. Silpia menjelaskan bahwa RJ Multiguna bukan sekadar penghentian penuntutan, tetapi sebuah gerakan pemberdayaan. "Kami ingin keadilan tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tapi juga menjadi jembatan harapan bagi pelaku, korban, dan masyarakat," ungkapnya penuh semangat.

Program ini lahir dari semangat Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, yang mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan bermartabat. Melalui RJ Multiguna, pelaku tindak pidana ringan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), modal usaha dari Baznas Riau, serta pendampingan pemasaran oleh jaksa mediator.

Tujuannya jelas: mencegah residivisme, menciptakan pelaku yang produktif, serta mengembalikan keharmonisan sosial. "Kami ingin hukum hadir tidak hanya sebagai alat penjera, tapi juga sebagai ruang pembinaan dan pemulihan," tambah Dr. Silpia.

Respons masyarakat? Luar biasa. Program ini disambut antusias oleh warga Riau. Banyak yang menilai pendekatan ini sebagai wajah baru penegakan hukum yang lebih manusiawi, solutif, dan menyentuh akar permasalahan.

"Ini bukan akhir bagi pelaku, tapi awal baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutup Dr. Silpia dengan penuh keyakinan.

Dengan RJ Multiguna, Kejati Riau membuktikan bahwa hukum bukan hanya soal hukuman—tapi juga tentang harapan, perbaikan, dan masa depan yang lebih cerah.

Kasipenkum Kejati Riau