Hadapi Gugatan di MK, KPU Riau Bekali KPU Siak dengan Arahan Strategis

Pekanbaru, — Menjelang sidang sengit di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bergerak cepat. Pada Rabu (23/4), KPU Riau mengumpulkan jajaran KPU Kabupaten Siak untuk memberikan arahan penting sebagai persiapan menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Irving Kahar Arifin dan Sugianto.Kamis,24 April 2025

Gugatan atas hasil PSU tersebut telah resmi diregistrasi di MK dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 sejak 21 April 2025. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung Jumat, 25 April 2025, pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 2, Lantai 4.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPU Riau, Ketua KPU Provinsi, Rusidi Rusdan, menekankan pentingnya kesiapan penuh dari KPU Siak. Ia meminta agar seluruh dokumen pendukung, termasuk Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan, segera dirampungkan sebagai alat bukti utama dalam sidang nanti.

“Langkah ini krusial untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan kita dapat memberikan keterangan yang akurat serta utuh di hadapan majelis hakim MK,” tegas Rusidi.

Lebih dari sekadar dokumen, Rusidi juga menyoroti pentingnya soliditas tim. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran tetap kompak, profesional, dan sigap. Ini bukan hanya soal pembelaan hasil, tapi juga menjaga marwah penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” lanjutnya.

KPU Riau memastikan akan mendampingi penuh KPU Siak dalam setiap tahapan, mulai dari koordinasi dengan tim hukum hingga pemantauan langsung jalannya perkara.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama karena PSU yang dilakukan di Siak merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya. Mampukah KPU membuktikan integritas pelaksanaan ulang ini? Semua akan terjawab di ruang sidang MK, Jumat pagi.