DAK Rp40 Miliar Diduga Diselewengkan, Kejati Riau Bidik Korupsi di Disdik Rohil

PEKANBARU – Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh pemerintahan daerah. Kali ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 ke tahap penyidikan.
Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung 41 Sekolah Dasar itu mencapai angka fantastis: Rp40,3 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 207 kegiatan, mulai dari pembangunan ruang kelas baru hingga perbaikan gedung lama. Namun, di balik program yang tampak mulia ini, aparat penegak hukum mencium adanya kejanggalan.
"Sudah ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan sejak 14 April," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (23/4).
Tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah bekerja intensif, memanggil saksi dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Beberapa item belanja diketahui tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga kuat telah disalahgunakan.
"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan terang benderang," imbuh Zikrullah.
Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi pendidikan terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat kini menanti dengan waswas: siapa dalang di balik hilangnya dana miliaran rupiah untuk sekolah-sekolah dasar itu.
Tulis Komentar