Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Nasional– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Senin (24/3/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan skandal yang merugikan negara ini.

Keenam saksi yang diperiksa antara lain:

  1. BD, Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. AAB, Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PMD) tahun 2021.
  3. RW, VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
  4. NB, Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
  5. HB, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  6. EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menjerat tersangka utama, YF dkk.

"Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Harli dalam keterangannya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk di Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah tersebut.