Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Skandal Minyak Mentah Pertamina

Jakarta,– Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa enam saksi kunci pada Jumat, 21 Maret 2025.
Pemeriksaan ini terkait skandal yang diduga merugikan negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Sejumlah nama penting dalam ekosistem bisnis Pertamina dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk mantan petinggi di berbagai sub-holding dan kontraktor yang terlibat dalam rantai pasokan energi nasional.
Mereka yang diperiksa antara lain:
- IR – Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (September 2022).
- AN – Mantan Direktur Utama PT Patra Niaga (2021).
- RW – VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
- ES – VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (yang juga menjadi tersangka utama dalam kasus ini).
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menguji Peran dan Aliran Dana
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi yang menyeret nama YF dan pihak lainnya.
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini menjadi sorotan karena melibatkan proses pengadaan, distribusi, hingga kontrak kerja sama yang diduga penuh dengan praktik kecurangan. Modus yang dimainkan masih dalam investigasi, tetapi diperkirakan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kontrak serta manipulasi pengadaan minyak mentah.
Jejak Skandal Minyak Pertamina
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri migas nasional, mengingat Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang memegang peran strategis dalam ketahanan energi Indonesia. Dugaan permainan kotor dalam rantai bisnis minyak mentah dan kilang ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, meskipun angka pastinya masih dalam tahap audit oleh penyidik.
Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Apakah ini hanya puncak gunung es dari skandal minyak di Indonesia? Masyarakat menanti transparansi penuh dari aparat penegak hukum.
Tulis Komentar