Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Saham Rp37,8 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Jakarta,– Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara dengan melelang aset sitaan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset yang dilelang berupa 967.500 lembar saham milik terpidana Benny Tjokrosaputro, yang laku terjual seharga Rp37,8 miliar setelah mengalami kenaikan harga dari nilai limit awal., 21 Maret 2025
Proses Lelang yang Transparan
Lelang ini digelar pada Kamis, 20 Maret 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Dengan sistem e-Auction (open bidding), peserta lelang mengajukan penawaran secara elektronik melalui lelang.go.id, tanpa perlu hadir secara fisik. Batas akhir penawaran ditutup tepat pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server.
Hasilnya, saham PT Mandiri Jaya di PT Putra Asih Laksana yang dilelang berdasarkan Surat Kolektif Saham No. 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015, berhasil terjual dengan harga lebih tinggi dari perkiraan. Nilai limit awal Rp35,3 miliar melonjak Rp2,51 miliar menjadi Rp37,8 miliar.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Eksekusi lelang ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yaitu:
✔ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 (24 Agustus 2021)
✔ Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki (26 Februari 2021)
✔ Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst (26 Oktober 2020)
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang pelaksanaan lelang dan PMK Nomor 162 Tahun 2023, yang mengatur pengelolaan barang rampasan negara.
Dana Disetorkan ke Kas Negara
Seluruh hasil lelang dari aset sitaan Benny Tjokrosaputro ini langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat mega skandal Jiwasraya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset terus berjalan efektif, serta memberi harapan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tulis Komentar