PSU Siak 22 Maret 2025: 1.011 Pemilih Siap Gunakan Hak Suara Pasca Putusan MK

Siak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 22 Maret 2025. Sebanyak 1.011 pemilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta satu TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian siap memberikan hak suaranya.Rabu 19 Maret 2025
PSU ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 073/2025, yang memerintahkan KPU Siak untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga menginstruksikan pembentukan TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian untuk memfasilitasi pasien, tenaga medis, dan pendamping pasien yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Rincian Pemilih di PSU Siak
Berdasarkan hasil pencermatan KPU Siak, daftar pemilih yang akan menggunakan hak pilih dalam PSU ini adalah:
TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya
Daftar Pemilih Tetap (DPT): 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) & Pemilih Pindahan: 0 pemilih
TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak
DPT: 447 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan)
DPTB: 4 pemilih (2 laki-laki, 2 perempuan)
Pemilih Pindahan: 2 pemilih
TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian
Pemilih yang memenuhi syarat: 64 orang (19 laki-laki, 45 perempuan)
Pemilih yang tidak memenuhi syarat: 61 orang dengan berbagai alasan, seperti tidak terdaftar di DPT Siak, data ganda, meninggal dunia, atau sudah menggunakan hak pilih di TPS asal.
Koordinasi Ketat Demi Kelancaran PSU
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Kabupaten Siak, Royani, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian untuk memastikan keakuratan data pemilih.
"Sesuai putusan MK dan surat dinas KPU Nomor 484/2025, kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih untuk PSU ini. Kami juga intens berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan pihak RSUD untuk memastikan data pemilih yang benar-benar memenuhi syarat," ujar Royani.
Sementara itu, Abdul Rahman, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau, menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh KPU Siak telah sesuai dengan perintah MK dan KPU RI.
"Dalam PSU ini, KPU Siak tidak diperintahkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melainkan hanya pencermatan. Ini dilakukan berdasarkan surat dari RSUD yang sebelumnya mencantumkan 125 pemilih potensial. Setelah diverifikasi administrasi dan lapangan, tersisa 64 pemilih yang memenuhi syarat," jelas Rahman.
PSU Siak, Momentum Menjaga Demokrasi
PSU di Kabupaten Siak menjadi salah satu momen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dengan persiapan matang dan koordinasi yang ketat antara KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, diharapkan PSU 22 Maret 2025 berlangsung lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan.
Tulis Komentar